Kamis, 4 Juni 2026

Bukan Cagar Budaya? Bangunan Raya Darmo 30 Ditawarkan 135 Miliar oleh Xavier Marks

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Kamis, 5 Juni 2025 | 10:13 WIB
Rumah di jalan Ry. Darmo 30 yang kini telah rata dengan tanah ((Tim-Nawi))
Rumah di jalan Ry. Darmo 30 yang kini telah rata dengan tanah ((Tim-Nawi))

NAWACITAPOST.COM — Pembongkaran bangunan di Jalan Raya Darmo 30 Surabaya kembali memantik sorotan publik. Lokasi tersebut berada di Situs Cagar Budaya Perumahan Darmo, kawasan yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya oleh Pemkot Surabaya melalui SK Wali Kota tahun 1998.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya, Retno Hastijanti, dalam konferensi pers menyebut bahwa bangunan tersebut "bukan merupakan bangunan cagar budaya (BCB)." Namun pernyataan itu segera menuai pertanyaan lebih lanjut, karena bangunan itu berdiri di dalam kawasan cagar budaya, yang juga dilindungi secara hukum.

“Memang betul itu bukan BCB, tapi lokasinya berada di kawasan cagar budaya. Dalam Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2024, kawasan cagar budaya adalah bagian dari cagar budaya itu sendiri,” ujar seorang pengamat kebudayaan yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga: TACB Pastikan Bangunan di Darmo 30 Bukan Cagar Budaya

Perda tersebut menyatakan bahwa cagar budaya mencakup benda, bangunan, struktur, situs, hingga kawasan yang memiliki nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan budaya yang harus dilestarikan. Dengan demikian, meski bangunannya bukan BCB, kawasan Darmo tetap tunduk pada ketentuan pelestarian.

Retno bahkan menyatakan bahwa kawasan tersebut merupakan real estate pertama di Jawa Timur yang memiliki tata arsitektur baik sebagaimana tertuang dalam SK Wali Kota. Ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap bentuk dan fungsi bangunan di wilayah tersebut.

Kekhawatiran muncul karena bangunan di lokasi itu telah dibongkar dan diduga akan digantikan dengan fungsi baru. Namun, saat ditanya apakah pemilik bangunan telah berkonsultasi dengan TACB, jawaban yang diberikan justru menggantung. “Belum tentu. Harus dilihat IMB lamanya, mas,” kata Retno.

Baca Juga: AH Thony : Siapa Bekingi Pembongkaran Rumah Cagar Budaya di Darmo?

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama tahun 1989 masih relevan untuk rencana pembangunan baru di tahun 2025? Mengingat jarak waktu 36 tahun, regulasi serta kebijakan tata ruang sudah jauh berubah.

“Tidak masuk akal jika bangunan dengan nilai jual lebih dari Rp130 miliar dibangun kembali berdasarkan IMB tahun 1989,” tegas anggota DPRD Kota Surabaya, A Hermas Thony.

Thony menegaskan bahwa pembangunan baru seharusnya mengajukan izin baru baik dalam bentuk IMB maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang wajib mendapatkan arahan dari TACB dan memperhitungkan analisis dampak lingkungan serta lalu lintas.

Baca Juga: Tak Terlindungi! Satu Lagi Rumah Cagar Budaya Dibongkar Tanpa Tersisa

Bangunan tersebut sebelumnya pernah difungsikan sebagai kantor Bank Bukopin, dan menurut pengakuan warga, interiornya masih mempertahankan gaya arsitektur lama. Data Google Earth juga menunjukkan atap bangunan bergaya Pelana Belanda (Dutch Gable), ciri khas arsitektur kolonial yang juga ditemukan di kawasan tua seperti Simolawang.

Bangunan itu sempat dipasarkan oleh agen properti Xavier Marks dengan harga fantastis Rp135 miliar. Namun setelah berpindah tangan, bangunan langsung dibongkar dan proyek baru direncanakan, memicu kekhawatiran akan hilangnya jejak sejarah kawasan tersebut.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini