daerah

Mangkir Tiga Kali, DPRD Surabaya Bakal Ambil Tindakan Tegas Avenue 88

Jumat, 30 Mei 2025 | 16:09 WIB
Ketua Komisi B, M. Faridz Afif (Nawi)

NAWACITAPOST.COM – Komisi B DPRD Kota Surabaya menyatakan sikap tegas terhadap pengelola Apartemen Avenue 88 yang tiga kali berturut-turut tidak memenuhi undangan rapat dengar pendapat terkait tunggakan pajak. Ketidakhadiran yang berulang ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum dan sosial kepada pemerintah daerah maupun masyarakat kota.

Ketua Komisi B, M. Faridz Afif, menyampaikan kekecewaannya atas sikap manajemen yang dinilai tidak kooperatif.

"Sudah tiga kali kami undang secara resmi, tapi tidak pernah hadir. Ini bukan masalah kecil, karena menyangkut tanggung jawab pembayaran pajak yang seharusnya dikembalikan kepada warga Surabaya dalam bentuk pembangunan," ujar Faridz saat diwawancarai usai rapat internal, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga: Apresiasi Kinerja RS Soewandhie, Bang Jo Dorong Inovasi dan Medical Tourism

Komisi B menjelaskan bahwa undangan telah dikirim sejak 22 Mei 2025, sesuai permintaan pengelola yang meminta waktu koordinasi selama tujuh hari sebelumnya. Namun, pengelola kembali tak hadir dan justru memberikan syarat tambahan, seperti pelaksanaan rapat tertutup tanpa kehadiran media.

Menurut Faridz, alasan tersebut tidak logis dan justru memperlihatkan bahwa tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan.

"Undangan sudah sesuai prosedur dan waktu. Kalau alasannya selalu teknis dan tidak mau terbuka, kami justru mempertanyakan transparansi dan komitmen mereka terhadap kewajiban perpajakan," tegasnya.

Baca Juga: Ajeng Wira Wati Desak Pemerintah Evaluasi UKT dan Perluas Beasiswa Pendidikan

Karena sikap tersebut, DPRD melalui Komisi B bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan mengambil langkah nyata di lapangan. Salah satu rencana yang akan dilakukan adalah melakukan penyegelan terhadap area manajemen Apartemen Avenue 88.

"Kami tidak ingin menyulitkan para penghuni apartemen, tindakan ini hanya ditujukan untuk pihak pengelola yang abai. Kami ingin memberi pesan tegas bahwa kewajiban membayar pajak adalah hal mendasar yang tidak bisa diabaikan," tambah Faridz.

Pihak DPRD dan Bapenda sedang menyusun waktu dan skema pelaksanaan di lapangan. Mereka berharap langkah ini menjadi pembelajaran bagi pengelola properti lainnya agar tidak menunda-nunda kewajiban yang berdampak pada pelayanan publik.

Baca Juga: Komisi A Sorot Kopkel Merah Putih: Seleksi Ketat, Rekrutmen Transparan Libatkan RT/RW

"Pajak adalah bagian dari tanggung jawab sosial. Kami tidak ingin Surabaya menjadi tempat yang permisif terhadap pelanggaran fiskal. Kalau tidak ditindak, keadilan pajak akan terciderai," pungkasnya.

Komisi B menegaskan bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi utama dalam menjalankan bisnis properti di kota besar seperti Surabaya. ***

Tags

Terkini