daerah

Akibat Anggaran Dicairkan dan Belum Dilaksanakan, Siskeudes Dadapan Ngronggot Diblokir Dinas PMD Nganjuk

Kamis, 22 Mei 2025 | 06:00 WIB
Tampak depan Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Nganjuk (Sakera Nawacita)

Kadis PMD Puguh Harnoto ketika diwawancarai (Dok: Sakera Nawacita )

"Jadi Siskeudesnya itu mulai dari sistem pengajuan dan pencairan itu sementara kita blokir dulu, sambil menunggu klarifikasi terhadap apa yang terjadi, nanti kalau sudah clear akan kami buka lagi," kata Puguh Harnoto melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp pada Rabu (21/5/2025).

Puguh sapaan akrab Kepala Dinas PMD menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi setelah adanya Monitoring Evaluasi (Monev) dan menghasilkan beberapa temuan kegiatan yang anggarannya sudah dicairkan namun belum dilaksanakan.

Baca Juga: Jelang 264 Kades Akan Berakhir Masa Jabatannya, Kadis PMD Nganjuk: Sudah Komunikasi dengan Pimpinan

"Dengan kejadian ini, maka harus dilaksanakan dulu, kalau kegiatan ini sudah selesai nanti pemblokirannya akan kita buka lagi, kalau angka nominal dan kegiatannya belum tahu pasti, karena itu temuan dari teman-teman PMD saat monev sebagai bentuk pembinaan dari Dinas PMD," urainya.

Puguh menyampaikan bahwa dirinya hingga saat ini belum tahu pasti angka dan nominal tersebut dikarenakan masih banyak kegiatan di lapangan dan belum bertemu langsung dengan tim yang melakukan monev di Desa Dadapan, Ngronggot.

"Kalau panjenengan tanya angka nilai rupiah ini kan saya tidak boleh menjawab kurang lebih, harus angka yang pasti. Sementara saya juga belum konfirmasi lebih lanjut ke teman-teman yang kemarin melakukan monev itu, ada berapa jumlah kegiatannya," ucap mantan Camat Baron ini.

Baca Juga: Insentif RT/RW Desa Dadapan Tahun 2024 Belum Lunas, Ini Respon Camat Ngronggot Nganjuk

Ketika dikonfirmasi terkait dengan target penyelesaian, Puguh menjawab tidak ada target, namun jika secepatnya diselesaikan blokiran akan dibuka kembali.

"Untuk penganggaran tahap 1 di tahun 2025 ini sebenarnya tidak ada target, ini seharusnya secepatnya, kalau misalnya ingin mengajukan pencairan lagi. Semakin cepat menyelesaikan juga semakin cepat untuk membuka blokir, atau kalau molor malah nanti Desa sendiri yang dirugikan, jadi secara prinsip bukan hitungan bulan," terangnya.

Puguh menambahkan bahwa jika dua atau tiga hari selesai dilaksanakan semua, akan dibuka kembali blokirannya, artinya ini adalah bentuk kontrol sebenarnya.

"Contoh misalnya anggaran pembelanjaan Alat Tulis Kantor (ATK), itu kan bisa dibelanjakan satu sampai dua hari dan bisa selesai. Kalau misalkan itu sifatnya kegiatan fisik mungkin bisa segera dilaksanakan untuk proses pembelian material dan seterusnya, artinya ini sebagai bentuk kontrol saja sebenarnya," imbuhnya.

Baca Juga: Persoalan Desa Tembarak Kertosono Terus Bergulir, Puluhan Warga Tembarak Kembali Geruduk Kantor Desa

Lebih lanjut Puguh mengungkapkan bahwa saat ini kegiatan Desa Dadapan, Ngronggot masih bersumber dari penganggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap 1.

"Dari dua sumber anggaran itu masing-masing masih tahap 1. Untuk skala prioritas yang sesuai dengan tahap 1, itu Desa pasti tahu digunakan untuk apa saja, misalnya untuk lima kegiatan dan sudah dicairkan tiga kegiatan tapi belum dilaksanakan, otomatis yang dua kegiatan juga harus segera dilaksanakan. Nah untuk ke tahap dua inilah sementara diblokir dulu," paparnya.

Halaman:

Tags

Terkini