Pembayaran zakat fitrah masih didominasi penggunaan beras
Dalam pelaksanaannya, ada dua barang yang biasa digunakan masyarakat Indonesia untuk membayar zakat fitrah. Selain beras, ummat islam juga biasa mengeluarkan zakat fitrah dengan uang.
Di Kabupaten Majalengka, Baznas telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan ummat islam. Untuk masyarakat yang membayar zakat dengan beras, Baznas menetapkan besaran yang harus dikeluarkan sebanyak 2,7 kilogram/ orang.
Adapun untuk zakat fitrah dengan uang, ditetapkan sebesar Rp40 ribu/ orang. Terkait trend yang ada di Kabupaten Majalengka, Embed menjelaskan, masyarakat lebih banyak menunaikannya dengan beras. "Mayoritas mah, masih tetap beras," ungkapnya.
Meski demikian, selama ini Baznas tidak pernah menerima pengumpulan zakat fitrah dalam bentuk beras. "UPZ di tingkat kecamatan, biasanya menyetorkannya dalam bentuk uang," tandasnya.(Defri Ardiansyah)