daerah

Kantor Imigrasi Yogyakarta Sosialisasikan Ketentuan Masa Berlaku Paspor

Senin, 11 Desember 2023 | 20:04 WIB
Kantor Imigrasi Yogyakarta Sosialisasikan Ketentuan Masa Berlaku Paspor. Foto: Imigrasi.


NAWACITApost.com – Kantor Imigrasi Yogyakarta memberikan informasi terkait masa berlaku paspor yang disesuaikan dengan usia dan status pemohon.





Menurut informasi resmi yang dirilis oleh Kantor Imigrasi Yogyakarta dalam unggahan instagram @imigrasi.jogja, setiap pemohon paspor yang telah mencapai usia 17 tahun atau lebih, atau yang sudah menikah, akan diberikan paspor dengan masa berlaku selama 10 tahun.





Sementara itu, bagi mereka yang berusia di bawah 17 tahun, masa berlaku paspor yang diberikan adalah 5 tahun.





Yang menarik adalah ketentuan khusus untuk anak berkewarganegaraan ganda (ABG). Masa berlaku paspor mereka akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga mereka diharuskan memilih kewarganegaraan tunggal.





Sebagai contoh, seorang ABG yang berusia 18 tahun saat penggantian paspor akan diberikan masa berlaku tiga tahun atau hingga usia 21 tahun, yang merupakan batas waktu maksimal untuk menentukan kewarganegaraan tunggal.





"Ketentuan masa berlaku paspor ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor," tulis Kantor Imigrasi Yogyakarta dikutip Senin, (11/12/2023).





Kebijakan ini telah diumumkan dan diterapkan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat terkait masa berlaku paspor sesuai dengan rentang usia pemohon.


Halaman:

Tags

Terkini