daerah

Kantor Imigrasi Yogyakarta Perkenalkan Sistem 2-1-4 untuk Pengurusan Paspor

Senin, 11 Desember 2023 | 18:49 WIB
Kantor Imigrasi Yogyakarta Perkenalkan Sistem 2-1-4 untuk Pengurusan Paspor. Foto: Imigrasi.


NAWACITApost.com – Kantor Imigrasi Yogyakarta memberikan informasi terkait proses pengurusan paspor dengan menerapkan sistem 2-1-4.





Melalui akun resminya di Instagram @imigrasi.jogja, Kantor Imigrasi Yogyakarta memberikan informasi terperinci terkait tata cara pengurusan paspor yang mengikuti aturan sistem ini.





Menurut keterangan yang diberikan, batas waktu pembayaran untuk m-paspor telah ditetapkan menjadi maksimal 2 jam sejak kode billing terbit. Ini menekankan pentingnya segera melunasi pembayaran setelah menerima kode billing untuk memperlancar proses pengurusan.





Pihak kantor juga menyarankan untuk menyediakan waktu minimal 1 hari untuk proses pemotretan dan wawancara sesuai dengan jadwal yang telah dipilih. Mereka juga menekankan pentingnya penampilan terbaik serta pentingnya membawa dokumen asli saat proses ini berlangsung.





Namun, bagi mereka yang mengajukan permohonan paspor karena hilang, rusak, atau perubahan data, prosesnya akan memerlukan waktu lebih lama dari 4 hari kerja.





"Nah bagi Sedulur Karyo yang mengajukan permohonan paspor hilang, rusak, ataupun perubahan data maka akan membutuhkan waktu lebih dari 4 hari kerja karena harus melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu," tulis Kantor Imigrasi Yogyakarta dikutip Senin, (11/12/2023).





Informasi terperinci dan prosedur yang jelas ini diharapkan dapat membantu pemohon paspor untuk mempersiapkan diri dengan baik sebelum melakukan proses pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Yogyakarta.


Tags

Terkini