Surabaya NAWACITAPOST - DPRD kota Surabaya melalui panitia khusus (Pansus) terus menggodok Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Surabaya tentang pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Komisi B yang kebetulan didaulat menjadi panitia khusus penggodokan, dalam pembahasannya melibatkan sejumlah pihak untuk menyempurnakan isi Raperda.
Pada perkembangan terakhir, Wakil Ketua Pansus Raperda P4GN, John Thamrun mengatakan, selama ini pihaknya terus menyamakan persepsi terkait pendanaan atau rehabilitasi terhadap korban narkoba utamanya dari keluarga miskin
"Jadi ini perlu dipikirkan secara matang, agar supaya apa yang nanti akan tercantum di dalam Raperda itu bisa bermanfaat kepada masyarakat secara luas," kata Thamrun, Rabu (15/11)
Thamrun menjelaskan, bila yang menjadi korban narkoba masyarakat yang berpenghasilan tinggi. Menurutnya rehabilitasi bisa diatasi sendiri.
Kendati begitu, caleg incumbent PDI Perjuangan Dapil Surabaya V itu mengingatkan, kehadiran pemkot sangat dibutuhkan bagi masyarakat kota yang berpenghasilan rendah
"Peran serta dari pemerintah kota Surabaya itu tidak hanya sebatas secara lisan ataupun secara tertulis di dalam Raperda," tegas dia.