Kamis, 20 Agustus 2026

Lapas Kelas IIA Sibolga Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Administrasi

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Senin, 2 Oktober 2023 | 14:11 WIB

Sibolga, NAWACITAPOST.COM - Bertempat di Aula Sahardjo Lapas Kelas IIA Sibolga, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Sibolga melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan administrasi di lingkungan Lapas Kelas IIA Sibolga atas nama Helianto Suryadi, S.Tr.Pas sebagai Kepala Subseksi Registrasi, Senin (2/10/2023).

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor W.2-48923.KP.03.03 Tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan administrasi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara tanggal 14 September 2023.

Indra Kesuma selaku Kalapas Sibolga dalam sambutannya menyampaikan “Promosi dan mutasi merupakan hal yang biasa dilakukan dalam organisasi untuk penyegaran dan pengembangan kemampuan personil dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. kepada saudara yang pada hari ini dilantik menjadi pejabat struktural eselon V agar dapat beradaptasi dan memberikan kontribusi dalam meningkatkan pelayanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga”.

“Saudara dilantik dalam jabatan eselon V sebagai awal jabatan dari karir saudara, kiranya saudara dapat mengemban tugas dan amanah yang diberikan dan mempertanggung jawabkan sumpah jabatan yang telah saudara ucapkan. Kami berharap saudara menjadi role model dan melakukan inovasi-inovasi serta pengembangan potensi dalam memberikan pelayanan di Lapas Sibolga”, ungkap Kalapas.

Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung dengan khidmat diikuti oleh pejabat struktural, staf, dan rohaniawan dari Kementerian Agama. Kegiatan diakhiri dengan pemberian selamat kepada pejabat yang dilantik oleh seluruh peserta dan sesi foto bersama.

(Humas Lasiga)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini