Selasa, 25 Agustus 2026

Lapas Kelas IIA Sibolga Kanwil Kemenkumham Sumut Kembali Razia Kamar Hunian, Kalapas Ingatkan Warga Binaan Untuk Tidak Melakukan Pelanggaran

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Kamis, 1 Juni 2023 | 10:26 WIB

Sibolga, NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka peningkatan keamanan dan ketertiban serta melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap Handpone, Pungli dan Narkoba (Halinar) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga, Jajaran Keamanan gelar razia Kamar hunian warga binaan, pada Rabu (31/05/2023) pada pukul 21.00 WIB.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Indra Kesuma menyampaikan bahwa “Razia ini merupakan komitmen kita terhadap deklarasi Zero Halinar yang telah dilaksanakan serta deteksi dini dalam menciptakan situasi Lapas yang aman dan kondusif. Kita akan terus melakukan penggeledahan baik secara rutin maupun isidentil.”.

Dalam pelaksanaannya Kalapas Sibolga memimpin langsung kegiatan penggeledahan dengan diawali dengan apel personil. Dengan jumlah personil 20 orang petugas Kalapas membagi ke dalam 2 tim. Dalam arahannya kalapas berpesan kepada petugas untuk melaksanakan kegiatan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta tetap humanis terhadap Warga Binaan. Pada kegiatan razia kali ini juga ikut melibatkan taruna Poltekip yang sedang melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Lapas Sibolga.

Razia dilakukan di 6 kamar hunian, dari kegiatan ini petugas mengamankan 1 (satu) buah kabel listrik, 3 (tiga) buah sajam, 2 (dua) set kartu remi. Selanjutnya hasil temuan di inventaris untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan.

Di sela-sela pelaksanaan razia Kalapas juga mengingatkan kepada warga binaan untuk tidak melakukan pelanggaran dengan mempergunakan atau menyelundupkan ke dalam Lapas barang-barang terlarang, Kalapas memastikan tindakan tegas bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran.

(Humas Lasiga)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini