Jumat, 5 Juni 2026

Gelar Sertijab, Savetrus Nahkodai Kalapas II A Karawang

Photo Author
nurjayakbe, Nawacita Post
- Rabu, 31 Mei 2023 | 13:09 WIB

Karawang, NAWACITAPOST.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Kabupaten Karawang resmi berganti.

Pergantian tersebut ditandai dengan serah terima jabatan (sertijab) dari Kalapas yang lama Lenggo Budi kepada Savetrus Essau Gustav. Diaula Kalapas kls II A Karawang. Rabu (31/5/2023).

Dalam sambutan Kalapas lama II A Lenggo Budi mengucapkan terimakasih kepada Kakanwil Kemenhumkam , Bupati Karawang , dan Ketua DPRD Karawang , pa Savetrus Essau Gustav Johannes adalah PLT kalapas kls II A sedang beliau menjabat kalapas kelas II A Cikarang , terima kasih yang telah hadir dalam sertijab dan lepas sambut , 3 tahun 6 bulan, menjabat sebagai Kalapas kls II A ,

Saya mohon maaf kepada Pemkab Karawang , Kanwil Jawa Barat mohon maaf apabila belum bisa mentata lapas kls II A , sampai saat ini di lapas ada pondok pesantren , terimakasih kepada semua jajaran lapas kls II A Karawang.

"Saya sudah menerima surat pensiun dari Kemenkumham , yang telah mengabdi selama 36 tahun". Ungkap,Rabu (31/5/2023).

Sementara itu, Kalapas baru kls II A Savetrus Essau Gustav Johannes mengucapakan terimakasih kepada kakanwil Kemenhumkam Jawa Barat serta Bupati Karawang Cellica Nurachdiana, kepada kepala divisi Kemenhumkam, Kepala lapas kelas I Jawa Barat, dan saya juga pernah tugas di Papua.

"Serah terima jabatan dan lepas sambut kalapas kls II A Karawang , kalapas kls II A adalah PLT nya sedang kalapas kls II A Karawang yang baru denfinitif Kalapas kls II A Cikarang".

"Dalam acara serah terima jabatan dihadiri para undangan baik, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono , Ketua DPRD Karawang Budianto, Asda I Hanafi Canniago, Kajari Karawang Saefullah, kepala Imigrasi Karawang Berlian , Kakanwil Jawa Barat Kemenkumham."(Nurjaya Bachtiar)

Editor: nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini