Surabaya NAWACITAPOST - Pasca Ramadhan dan Idul Fitri, Wakil ketua DPRD Surabaya AH Thony banyak mendengar kasak-kusuk dari masyarakat di beberapa tempat tentang masalah yayasan-yayasan yang telah menerima dan menyalurkan zakat, Infaq, shodakoh atau sumbangan untuk fakir miskin dan anak-anak Yatim.
"Saya mendengar belasan kali, kasak-kusuk masyarakat mempertanyakan, betulkah dana-dana yang dihimpun itu disalurkan dengan cara yang benar," terang AH Thony, saat ditemui media di ruang kerjanya gedung DPRD Surabaya, Jumat 5 Mei 2023.
"Yayasan Yatim piatu juga tidak lepas dari gunjingan masyarakat, karena terkadang ada yayasan yang tidak ada anak Yatimnya di tempat itu, tapi bantuan terus dihimpun," ungkapnya.
Dari kasak-kusuk tersebut, AH Thony meyakini bahwa rasa kepekaan dari masyarakat untuk saling membantu dapat menurun, jika tidak ada transparansi pengelolaan bantuan sebuah yayasan kepada masyarakat.
"Ini tidak bisa dianggap remeh. Bantuan tersebut adalah suatu nilai atau bentuk kesadaran masyarakat untuk bergotong-royong, saling membantu satu sama lain untuk meringankan beban, jadi harus dipertanggung jawabkan! " Serunya.
Kecenderungan masyarakat, menurut Politisi Partai Gerindra ini, akan memberikan atau membantu kepada siapa yang mereka anggap layak untuk menerima dan pada perkembangan berikutnya, kemudian ada satu kesadaran mengorganisasi terhadap potensi bantuan itu supaya lebih tepat sasaran, sehingga banyak yang akhirnya membuat yayasan dan mengelola dana-dana bantuan serta sumber-sumber yang lain tersebut dengan cara yang baik.
Tetapi, ketika ada banyak orang yang mulai melihat hal yang tidak baik, mungkin mereka melihat atau bahkan mengetahui ada mekanisme yang salah, maka harus ada evaluasi yang serius.
"Kalau benar suara-suara yang dibangun masyarakat terkait penyaluran dana bantuan ke penyelenggara atau yayasan ada penyimpangan-penyimpangan? Sekali lagi jangan dianggap remeh! " Kejar AH Thony.
"Hal ini bisa mengancam kepercayaan masyarakat kepada yayasan-yayasan yang menghimpun zakat, infaq, atau shodaqoh, " Imbuhnya.
Kesadaran masyarakat untuk bergotong-royong saling meringankan pihak lain, saling membantu adalah satu nilai yang sosial yang baik dan diatur oleh agama dan negara.
Maka dari itu, sebagai anggota Legislatif AH Thony menghimbau agar yayasan-yayasan apapun bentuknya untuk melaporkan kepada publik tentang bantuan bantuan yang diterima, sehingga akan menimbulkan rasa tertib, rasa aman kepada para dermawan yang sudah membantu.
"Bisa melalui media, ataupun hanya tempelan-tempelan di kantor yayasan yang bisa dilihat masyarakat, " Saran Thony.
Yayasan-yayasan yang memenuhi syarat di UU no 28 tahun 2004 tentang Yayasan, juga diharapkan agar memberikan akses kepada akuntan publik untuk dapat diperiksa/diaudit administrasi keuangannya.
Pada kesempatan itu, AH Thony juga mengingatkan bahwa, sesuai UU no 28 tahun 2004 khususnya di pasal 5, Yayasan dilarang membagikan gaji, upah, honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas. Namun dapat dikecualikan apabila, organisasi yayasan bukanlah pendiri yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina dan Pengawas, serta melaksanakan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh.
"Artinya, Yayasan itu adalah lembaga atau badan usaha publik, jangan sampai yayasan ini menjadi Persemakmuran atau perusahaan keluarga yang mencari keuntungan untuk dirinya sendiri. Pengurus, Pembina dan pengawas harus bisa menjalankan fungsinya dengan baik, " Pesan Thony.
Bahkan, saat ini banyak lembaga pendidikan yang dinaungi sebuah yayasan dipertanyakan Likuiditasnya. Mereka (Yayasan Pendidikan, red) harusnya menyelenggarakan pendidikan dengan konsekuensi-konsekuensinya.
"Tidak asal hanya menyelenggarakan pendidikan dan usaha, tanpa didukung dengan segala konsekuensinya. Ini juga bahaya disaat dalam waktu dekat PPDB dimulai," ketus Thony.
"Sekolah adalah tempat untuk meningkatkan kecerdasan, membangun sebuah wawasan dan ilmu pengetahuan. Bukan malah menjadi objek untuk mencari pendapatan," ucapnya.
AH Thony juga mengingatkan bahwa di masa lalu masyarakat pernah menghadapi trauma tentang penyimpangan dana di Yayasan, untuk itu pemerintah diharapkan tidak melepas begitu saja.
"Perlu ada sebuah pemikiran, Bagaimana memantau perkembangannya dari tahun ke tahun supaya keberadaan yayasan itu tidak menjadi tambahan persoalan tetapi justru menjadi bagian daripada usaha pemerintah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan menyelesaikan persoalan masyarakat. (BNW)