Sibolga, NAWACITAPOST.COM - Salah satu hak yang diperoleh narapidana adalah hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi). Pada setiap perayaan hari besar keagamaan. Salah satunya Remisi Khusus Idul Fitri, pemerintah berkewajiban memberikan remisi kepada narapidana yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk dapat menerima remisi sebagaimana yang telah di amanatkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pada tahun 2023 ini, Sebanyak 482 orang warga binaan Lapas Sibolga menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 H/2023 M. Kalapas Sibolga Indra Kesuma menyerahkan secara simbolis pemberian remisi khusus ini kepada warga binaan yang dilaksanakan selepas pelaksanaan Sholat Idul Fitri bertempat di Aula Sahardjo, Sabtu (22/04/2023).
Pada Penyerahan Remisi Khusus ini Kalapas membacakan Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia “Pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna”.
“Pemberian remisi khusus Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi saudara-saudara untuk selalu intropeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik kedepannya. Pencapaian saudara hari ini membuktikan bahwa saudara sekalian mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik dari pada sebelum menjalani pidana hilang kemerdekaan”, Ujar Menkumham Yasonna H. Laoly pada sambutanya dalam pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1444 Hijriah.
Pada kesempatan ini juga Kalapas Sibolga atas nama pribadi dan keluarga besar Lapas Kelas IIA Sibolga mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah, semoga amal ibadah pada bulan ramadhan diterima oleh Allah SWT dan kita menjadi golongan orang-orang yang mendapat ampunan menjadi fitrah dan meraih kemenangan, tutup Kalapas.
(Humas Lasiga)