Kamis, 27 Agustus 2026

Lapas Kelas III Gunung Tua Kanwil Kemenkumham Sumut Kembali Penuhi Hak Integrasi WBP

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Rabu, 19 April 2023 | 19:36 WIB

Gunungtua, NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua Kanwil Kemenkumham Sumut kembali memberikan hak integrasi warga binaan berupa asimilasi dan cuti bersyarat (CB) kepada 2 orang WBP. Rabu, (19/04/2023) pagi.

Dasar pemberian asimilasi rumah kepada WBP tersebut berdasarkan permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Kedua warga binaan ini diberikan hak integrasinya setelah melalui beberapa proses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kini kedua wbp tersebut dapat berkumpul kembali dengan sanak saudara mereka masing-masing.

(Humas Lagunta)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini