Padang, NAWACITApost.com - Dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar melaksanakan razia rutin di Rutan Kelas IIB Padang dan Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas IIB Padang sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (11/4/2023).
Razia tersebut diikuti gabungan Anggota SATOPSPATNAL (Satuan Operasional Kepatuhan Internal) dari Kantor Wilayah, Rutan Kelas IIB Padang dan Lapas Perempuan Kelas IIB Padang beserta jajaran.
Usai pelaksanaan razia ditemukan Barang Bukti (BB), diantaranya, beberapa unit Handphone (Hp) dan kabel charger, botol parfum yang terbuat dari kaca, korek api gas, stop kontak kabel, beberapa ikat pinggang besi, kartu permainan dan lain sebagainya yang tentunya barang-barang tersebut dilarang beredar di dalam Lapas dan Rutan.
Dalam press release, Kepala Divisi Pemasyarakatan sebagai ketua tim, M. Ali Syeh Banna mengatakan bahwa hari ini sengaja mengelar razia untuk mengantisipasi masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas seperti Narkoba dan senjata tajam maupun penggunaan aliran listrik yang bukan peruntukannya yang bisa menimbulkan bahaya korsleting listrik dan ancaman bahaya kebakaran.
M. Ali Syeh Banna, mengucapkan terima kasih kepada tim terkait, dengan dilakukan razia ini bertujuan untuk mencegah peredaran dan penggelapan narkoba didalam lapas, serta peran aktif para pegawai lapas dalam memberantas Narkoba.
"Razia ini kami lakukan agar penghuni tenang dan nyaman dalam beribadah di bulan suci Ramadan ini", tambah Ali Syeh Banna
“Memang ada hasil dari razia diantaranya, handphone, kabel, charger, korek api gas dan lainnya, namun ini semua akan dimusnahkan, karena membawa dampak negatif baik terhadap warga binaan maupun lapas sendiri,” tutup M. Ali Syeh Banna. (Humas Kemenkumham Sumbar)