Jakarta, NAWACITApost.com – Akhir-akhir ini media massa diramaikan dengan pemberitaan Warga Negara Asing yang mengganggu ketertiban di wilayah Indonesia. Beberapa wisatawan asing telah dideportasi sejak pekan lalu oleh petugas Imigrasi. Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi) pun menegaskan kepada seluruh Kantor Imigrasi untuk konsisten menegakkan aturan keimigrasian. Untuk itu, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mengadakan kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang diadakan pada Kamis, (16/03/2023) bertempat di Grand Orchardz Rajawali, Kemayoran Jakarta Pusat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Pamuji Raharja, kepala Bidang Intelijen Dan Penindakan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Telmaizul Syatri dan perwakilan dari instansi-instansi terkait seperti Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Ketenagakerjaan, Kantor Pelayanan Pajak, Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis TNI, serta para undangan lainnya.
-
Dalam kesempatan ini Pamuji menyampaikan bahwa TIMPORA merupakan implementasi dari sinergitas antar instansi untuk saling mendukung dan memaksimalkan kewenangan dalam melaksanakan fungsi pengawasan orang asing. “Melalui forum ini, tentu saya sangat berharap kepada semua instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) kota Administrasi Jakarta Pusat dapat saling bersinergi dalam pertukaran informasi, khususnya terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat.”
Pengawasan terhadap orang asing hakekatnya merupakan tanggungjawab bersama demi mewujudkan penegakan hukum di berbagai bidang, termasuk hukum keimigrasian. Diperlukan peran serta masyarakat untuk berperan aktif dan saling bertukar informasi apabila menemukan orang asing yang melakukan pelanggaran serta mengganggu ketertiban umum.
-
“Rapat Timpora kali ini merupakan salah satu tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi untuk melakukan pengawasan keimigrasian bagi Warga Negara Asing yang tinggal di wilayah Indonesia. Untuk itu, kami perlu kerja sama dari setiap elemen pemerintah, mulai dari Disdukcapil, BAIS, Polres, dan seluruh anggota Tim Pengawasan Orang Asing Jakarta Pusat dapat bersinergi melakukan upaya penindakan bagi Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian,” tutup Wahyu Hidayat selaku Kepala Kantor Imigrasi.