Jumat, 5 Juni 2026

Kerja Sama Pengelolaan JDIH, Kumham Banten Tandatangani PKS dengan Enam Perguruan Tinggi

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Kamis, 2 Maret 2023 | 20:47 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan 6 (enam) Perguruan Tinggi di lingkungan Provinsi Banten, Rabu (01/03).  Adapun, ke-enam Perguruan Tinggi tersebut diantaranya Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan, Universitas Mathla’ul Anwar, Universitas Muhammadiyah Tangerang, UIN Sultan Maulana Hasanudin, dan Universitas Tangerang Raya.  Disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto, Kerja Sama ini dilakukan sebagai langkah tindak lanjut dari pemetaan perpustakaan digital serta hasil dari Rapat Koordinasi JDIHN di Wilayah Provinsi Banten terkait rencana pengintegrasian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).  “Setelah adanya Perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan akan terjalin koordinasi dan monitoring oleh Kanwil Kemenkumham Banten dalam pelaksanaan pengintegrasian JDIHN tersebut”, harapnya.  Adapun, Ruang lingkup kerja sama ini sendiri meliputi: Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH); Pengintegrasian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH); Pembinaan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH); dan Kegiatan lain yang disetujui oleh Para Pihak.  Sebagaimana diketahui, Pengelolaan JDIHN merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).  Dimana disebutkan dalam Pasal 6 Ayat (1), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan instansi vertikal di bidang hukum sebagai pusat layanan hukum di daerah dan mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum.  Diharapkan, adanya Perjanjian Kerja Sama ini mampu menjadi komitmen pengikat guna mengembangkan kerja sarna yang efektif antara Pusat jaringan dan Anggota jaringan serta antar sesama Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah. (Humas Kemenkumham Banten)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan 6 (enam) Perguruan Tinggi di lingkungan Provinsi Banten, Rabu (01/03). Adapun, ke-enam Perguruan Tinggi tersebut diantaranya Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan, Universitas Mathla’ul Anwar, Universitas Muhammadiyah Tangerang, UIN Sultan Maulana Hasanudin, dan Universitas Tangerang Raya. Disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto, Kerja Sama ini dilakukan sebagai langkah tindak lanjut dari pemetaan perpustakaan digital serta hasil dari Rapat Koordinasi JDIHN di Wilayah Provinsi Banten terkait rencana pengintegrasian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). “Setelah adanya Perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan akan terjalin koordinasi dan monitoring oleh Kanwil Kemenkumham Banten dalam pelaksanaan pengintegrasian JDIHN tersebut”, harapnya. Adapun, Ruang lingkup kerja sama ini sendiri meliputi: Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH); Pengintegrasian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH); Pembinaan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH); dan Kegiatan lain yang disetujui oleh Para Pihak. Sebagaimana diketahui, Pengelolaan JDIHN merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Dimana disebutkan dalam Pasal 6 Ayat (1), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan instansi vertikal di bidang hukum sebagai pusat layanan hukum di daerah dan mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum. Diharapkan, adanya Perjanjian Kerja Sama ini mampu menjadi komitmen pengikat guna mengembangkan kerja sarna yang efektif antara Pusat jaringan dan Anggota jaringan serta antar sesama Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah. (Humas Kemenkumham Banten)

Tanggerang Selatan, NAWACITApost.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan 6 (enam) Perguruan Tinggi di lingkungan Provinsi Banten, Rabu (01/03).

Adapun, ke-enam Perguruan Tinggi tersebut diantaranya Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan, Universitas Mathla’ul Anwar, Universitas Muhammadiyah Tangerang, UIN Sultan Maulana Hasanudin, dan Universitas Tangerang Raya.

Disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto, Kerja Sama ini dilakukan sebagai langkah tindak lanjut dari pemetaan perpustakaan digital serta hasil dari Rapat Koordinasi JDIHN di Wilayah Provinsi Banten terkait rencana pengintegrasian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

“Setelah adanya Perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan akan terjalin koordinasi dan monitoring oleh Kanwil Kemenkumham Banten dalam pelaksanaan pengintegrasian JDIHN tersebut”, harapnya.

Adapun, Ruang lingkup kerja sama ini sendiri meliputi: Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH); Pengintegrasian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH); Pembinaan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH); dan Kegiatan lain yang disetujui oleh Para Pihak.

Sebagaimana diketahui, Pengelolaan JDIHN merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

Dimana disebutkan dalam Pasal 6 Ayat (1), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan instansi vertikal di bidang hukum sebagai pusat layanan hukum di daerah dan mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum.

Diharapkan, adanya Perjanjian Kerja Sama ini mampu menjadi komitmen pengikat guna mengembangkan kerja sarna yang efektif antara Pusat jaringan dan Anggota jaringan serta antar sesama Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah. (Humas Kemenkumham Banten)

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini