Nunukan, NAWACITApost.com - Menindak lanjuti surat Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan kerja Produksi nomor PAS.3.UM.01.01-38 tanggal 06 januari 2023 dan surat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur nomor W18.UM.01.01-873 tanggal 17 januari 2023 tentang Pengajuan Tanda Daftar Bengkel Kerja Lapas Menjadi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Bertampat di Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nunukan, Kasubsi Kegiatan Kerja Lapas Nunukan menerima Surat Keputusan tentang Tanda Daftar Pelatihan Kerja (LPK) Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan pada jumat 24 februari 2023.
Penerbitan Surat Keputusan ini merupakan hasil sinergitas antara Lapas Kelas IIB Nunukan dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nunukan yang bertujuan untuk membina dan membentuk warga binaan pemasyarakatan lapas nunukan yang berdaya saing serta sebagai bekal keahlian saat kembali ke kehidupan bermasyarakat di era kompetitif.