Sabtu, 13 Juni 2026

Berikan Pelayanan Hukum, Kemenkumham Lantik dan Ambil Sumpah Notaris serta Janji Pewarganegaraan

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Selasa, 28 Februari 2023 | 20:46 WIB
Berikan Pelayanan Hukum, Kemenkumham Lantik dan Ambil Sumpah Notaris serta Janji Pewarganegaraan
Berikan Pelayanan Hukum, Kemenkumham Lantik dan Ambil Sumpah Notaris serta Janji Pewarganegaraan

Serang, NAWACITApost.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satunya memberikan pelayanan hukum seperti pengambilan sumpah Notaris pengganti dan pengambilan sumpah/janji pewarganegaraan.

Pelantikan dan pengambilan sumpah Notaris dilakukan kepada Nurul Huda yang merupakan Notaris baru di Wilayah Kota Serang. Selain itu dilakukan juga pengambilan sumpah Notaris Pengganti di Wilayah Kota Tangerang atas nama Salma Haidar Agusta dan Ni Matul Hikmah, Selasa (28/02/2023) di Ruang CorpU Kemenkumham Banten.

Kepada Notaris baru dan pengganti, Kakanwil berpesan agar Notaris maupun Notaris Pengganti wajib untuk bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.

“Sangat penting untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan akta otentik, mengingat seringnya terjadi permasalahan hukum terhadap akta otentik yang dibuat notaris karena terdapat pihak-pihak yang melakukan kejahatan seperti memberikan surat palsu dan keterangan palsu ke dalam akta yang dibuat notaris,” pesannya.

Selain Notaris dan Notaris Pengganti, turut dilakukan pengambilan sumpah/janji setia kepada tiga pewarganegara yang berasal dari Italia dan Korea Selatan. Dengan dilakukannya sumpah/janji setia ini menyatakan bahwa ketiga orang tersebut telah resmi menjadi Warga Negara Indonesia.

“Kami mengharapkan Saudara dapat memberikan yang terbaik kepada bangsa dan negara ini demi kemajuan, kemakmuran, kesejahteraan dan ketentraman bangsa Indonesia serta Saudara harus taat dan tunduk kepada pemerintah serta peraturan Perundang-undangan yang berlaku di negara tercinta Indonesia,” tuturnya

Ia pun menghimbau Sesuai dengan pasal 17 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, maka setelah mengucapkan sumpah pada hari ini wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian ke Kantor Imigrasi setempat paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari ini misalnya paspor, visa, izin tinggal, dan pernyataan tertulis lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat imigrasi (Humas Kemenkumham Banten)

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini