Samarinda, NAWACITApost.com - Bahwa dalam rangka Pengambilan Senjata Semprotan Gas Less Lethal di Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, berdasar Surat Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Nomor: W.18-PK.08.05 – 1227 tanggal 17 Februari 2023 Hal : Pemberitahuan Pengambilan Senjata Semprotan Gas Less Lethal di Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.
-
Kegiatan diikuti oleh Kasubsi Peltatib (Endi), dan Kasubsi Keamanan Elpasha Braniswara bersama jajaran Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur pada Rabu (22/2/2023).