Kamis, 4 Juni 2026

Kemenkumham Jabar Laksanakan Harmonisasi dan Pembuatan RAPERDA Bersama Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Bogor 

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Senin, 6 Februari 2023 | 14:08 WIB
Kemenkumham Jabar Laksanakan Harmonisasi dan Pembuatan RAPERDA Bersama Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Bogor 
Kemenkumham Jabar Laksanakan Harmonisasi dan Pembuatan RAPERDA Bersama Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Bogor 

Bandung, NAWACITAPOST.COM – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jabar Andi Taletting Langi bersama Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari dan Perancang Perundang-undangan Zonasi Kota Bogor melaksanakan Harmonisasi dan Pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) bersama Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Bogor secara virtual pada Senin, (06/02/2023).


Harmonisasi dan Pembulatan Raperda ini membahas mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kegiatan ini dihadiri Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bogor, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor.


-
Andi dalam sambutannya menyampaikan dalam ketentuan Pasal 187 huruf b, disebutkan bahwa Perda PDRD yang masih disusun berdasarkan Undang-Undang 28 Tahun 2009 masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang 1 Tahun 2022, yaitu pada tanggal 5 Januari 2024. Dengan demikian seluruh Pemerintah Daerah, termasuk Kota Bogor sudah harus menetapkan Peraturan Daerah tentang PDRD tersebut sebelum tanggal 5 Januari 2024.


Oleh karena itu, Tenaga Perancang Kanwil Jabar perlu dan siap dilibatkan dalam Pembentukan Peraturan Daerah, semoga Pemerintah Daerah Kota Bogor bisa memanfaatkan waktu dan kesempatan yang diberikan serta Andi meminta Tenaga Perancang Kemenkumham Jabar bisa memaksimalkan kemampuan yang dimiliki untuk menghasilkan Perda yang berkualitas.


Andi berharap, Perancang Kantor Wilayah dapat menyampaikan hal-hal yang menjadi titik permasalahan krusial yang harus didiskusikan dengan Pemrakarsa dan Perangkat Daerah terkait. Sehingga diperoleh rumusan rancangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan implementatif dalam pelaksanaannya.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini