Warga juga mendesak pemerintah kota untuk memberikan sanksi berat kepada pengelola. "Pengelola tidak hanya merugikan warga, tetapi juga pemerintah. Ini sudah kelewat batas," tegasnya.
Baca Juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem, DPRD Surabaya Minta BPBD Perkuat Posko di Titik Rawan
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, menyatakan bahwa pengelola apartemen diduga melakukan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan PP No. 12 Tahun 2021. Salah satu poin yang dilanggar adalah kewajiban pengelola menanggung biaya operasional sebelum Akta Jual Beli (AJB) diserahkan kepada penghuni.
"Ketika AJB belum diserahkan, tanggung jawab pengelolaan tetap pada developer. Tapi yang terjadi di Bale Hinggil adalah kebijakan sepihak, seperti kenaikan iuran yang memberatkan warga dan pemutusan akses. Ini jelas pelanggaran," ujar Aning.
Ia juga menyoroti bahwa pemutusan akses lift melanggar Perwali No. 33 Tahun 2024 yang melarang pengelola menutup akses fasilitas umum. "Perwali ini tegas menyatakan bahwa akses lift, pintu masuk, atau fasilitas lainnya tidak boleh ditutup dalam kondisi apa pun. Apa yang dilakukan pengelola Bale Hinggil bertentangan dengan aturan ini," tambahnya.
Baca Juga: Wisata Religi Makam Mbah Bungkul Morat-Marit, Pemkot Tutup Mata!
Untuk penyelesaian masalah ini, Komisi C DPRD Kota Surabaya bersama DPRKPP, Bapenda, Bagian Hukum, serta aparat wilayah akan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke Apartemen Bale Hinggil, Kamis (12/12) untuk memastikan lift dan akses penghuni segera dibuka.
Komisi C juga meminta DPRKPP mengirimkan surat resmi kepada pengelola untuk menyelesaikan dokumen pertelaan dan membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) paling lambat 13 Desember 2024.
Selanjutnya, Forum tersebut minta Bapenda menindaklanjuti tunggakan pajak yang mencapai Rp8 miliar, termasuk memberikan sanksi tegas sesuai aturan. ***