Jumat, 5 Juni 2026

Jadi Narasumber Kegiatan Pengutan TIMPORA di Luwu Timur, Kabid Inteldakim Kemenkumham Sulsel Tekankan Sinergitas dan Kolaborasi

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Sabtu, 19 November 2022 | 20:30 WIB

Malili, NAWACITAPOST.COM  - Kepala Bidang Intelijen Penindakan Keimgrasian (Kabid Inteldakim) Kanwil Kemenkumham Sulsel, Mirza Akbar menjadi narasumber dalam kegiatan penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kecamatan Kabupaten Luwu Timur.

Baca Juga: Tingkatkan Pengawasan, Imigrasi Palembang Gelar TIMPORA di Kota Prabumulih

Kegiatan diadakan oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas III Non TPI Palopo di Aula Wisma Golden House Malili.

Mirza sendiri menjadi narasumber dalam kegiatan yang bertema “Sinergitas Tim Pengawasan Orang Asing dalam Upaya Penegakan Hukum dan Keamanan untuk Menjaga Tegaknya Kedaulatan Negara” berdasarkan perintah dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak.

Selanjutnya, kegiatan dibuka oleh Kepala Subseksi TI, Inteldakim Kanim Palopo yang bertindak sebagai ketua panitia kegiatan, Adriansyah. Dalam laporannya Ardiansyah menyampaikan bahwa TIMPORA merupakan salah satu wadah untuk meningkatkan sinergitas antar instansi terkait pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Luwu Timur.

-


“Sinergitas akan tercapai jika setiap instansi pemerintahan terkait pengawasan orang asing aktif berperan dalam kegiatan pengawasan orang asing, sesuai dengan tugas dan fungsi dari masing-masing instansi, serta aktif berupaya meningkatkan komunikasi dan kolaborasi dalam berbagai kegiatan di lapangan," kata Ardiansyah.

Kemudian pemaparan materi oleh Mirza Akbar. Mirza mengatakan, siapapun Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal ataupun bekerja di wilayah Indonesia, harus melapor kepada petugas setempat.

“Perusahaan yang memperkerjakan WNA harus melaporkan WNA-nya kepada pemerintah setempat (Polsek, Camat, dan Koramil). Kepada pengelola penginapan, hotel, dan wisma wajib melaporkan WNA yang menginap ke Kantor Imigrasi. Sementara WNA yang tinggal di rumah penduduk wajib melaporakan keberadaannya ke petugas setempat (RT/RW),” jelas Mirza.

Mirza menambahkan, jika ada WNA yang kedapatan melakukan pelanggaran, maka WNA tersebut harus ditangani sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

"Untuk proses penanganan ini, diperlukan koordinasi antara Kantor Imigrasi dengan instansi terkait. Mirza mencontohkan WNA yang memiliki izin tinggal kunjungan tetapi bekerja di perusahaan dianggap ilegal sehingga perlu adanya koordinasi antara DInas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Kantor Imigrasi. Sementara jika ada WNA yang kedapatan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, maka dibutuhkan koordinasi antara pihak keamanan dengan Kantor Imigrasi," terang Mirza

Terkait dengan penahanan WNA, Mirza menjelaskan, jika ada WNA yang diamankan di Polsek yang penahanannya hanya 1 x 24 jam, maka bisa dikoordinasikan dengan Kantor Imigrasi Palopo. Pihak Kantor Imigrasi Palopo merespon cepat sebelum 24 jam.

Terakhir Mirza sampaikan terkait dengan batasan-batasan bagi WNA yang melakukan wisata, batasannya disesuaikan dengan Izin Tinggal yang dimiliki. Bahkan, WNA bisa berwisata kemanapun selama memiliki Izin Tinggal yang sah dan masih berlaku.

Dalam sesi tanya jawab, Camat Malili Nasir Dj menanyarankan perlunya sistem atau aplikasi yang dapat melacak keberadaan Orang Asing di Indonesia sehingga memudahkan pengawasan dan kegiatannya.

Kabid Inteldakim Mirza Akbar menanggapi hal tersebut sebagai sebuah masukan yang sangat baik dan akan ditindaklanjuti secara bersama - sama dengan instansi terkait.

Pada Akhirnya, Mirza Akbar berpesan agar seluruh peserta tetap bersinergi dan berkolaborasi dalam pelakanaan pengawasan orang asing di Kab. Luwu Timur.

Hadir dalam rapat ini Jajaran Badan Kesbangpol Kabupaten Luwu Timur, Jajaran Kapolsek se-Kabupaten Luwu Timur, Jajaran Danramil se-Kabupaten Luwu Timur, Jajaran Camat se-Kabupaten Luwu Timur, dan Jajaran Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Luwu Timur.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini