Atambua, NAWACITAPOST.COM - Sepuluh orang calon asesor Lapas Atambua yang lulus ujian tahapan awal kini mendapatkan pendampingan langsung dari Supervisor Asesor Pembimbing Pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kupang.
Baca Juga: Lapas Atambua Kembali Panen Ayam Broiler
Seleksi calon Asesor yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan khususnya pada Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan dalam beberapa tahapan dari tanggal 24 Oktober 2022 sampai dengan 11 Nopember 2022.
Kegitan pendampingan dan pembekalan sebagai calon asesor oleh Supervisor Asesmen Balai Pemasyarakatan Kupang, . Kegiatan diikuti secara daring bertempat di Aula Lapas, pukul 10.00 WITA. Kepala Seksi Binadik & Giatja, Marhaban Subang, turut mendampingi para calon Asesor.
Pembimbingan dan pelatihan terkait tugas pokok dan sistem kerja seorang asesor, selanjutnya calon Asesor mempraktikkan Asesmen Risiko dan Kebutuhan terhadap Narapidana untuk mengukur penurunan tingkat risiko Narapidana.
“Diharapkan para calon asesor dapat mengikuti seleksi dengan baik dan bisa lulus sehingga dapat melaksanakan asesmen penilaian penurunan tingkat risiko bagi Warga Binaan Lapas Atambua yang berguna sebagai dasar pengusulan layanan integrasi seperti asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersayarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB)” ucap Marhaban kepada tim Humas.