Kamis, 4 Juni 2026

BPDASHL.INR Jawab Surat, Ini Tanggapan Warga

Photo Author
Fahrin, Nawacita Post
- Rabu, 3 Agustus 2022 | 18:34 WIB
Rohul, NAWACITAPOST.COM - Terkait surat klarifikasi dan wawancara, langsung dijawab BPDASHL.INR, Nomor
S..,280/BPDASHL.INR/RHL/8/2022, Sifat
Pentinq,Klarifikasi Laporan Pengaduan Masyarakat Tanggal 2Agustus2022.

Surat ditunjukan Kepda Kepala Kantor Nawacita TV Wilayah Kabupaten RokanHulu di Pasirpangaraian. Atas surat Nomor:001/W-K/NWC/VII/2022 tanggal 24 Juli2022 perihal Wawancara/Klarifikasi dan permohonan Data kegiatan RHL di Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu.

Adapun surat jawaban tersebutz dengan hal-hal sebagai berikut:

1.Pihak BPDASHL Indragiri Rokan menampaikan apresiasi atas pelaksanaan fungsi sosial kontrol yang dijalankan oleh Nawacita TV Wilayah Kabpaten Rokan Hulu yang sejalan dengan upaya kami membangun Zona Integritas (ZI),Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

2. Pelaksanaan pengadaan barang.dan jasa dalam kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL)diwilayah KPH Suligi Batu Gajah padaTahun 2019 s.d.2021 telah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban

Baranq/Jasa Pemerintah beserta aturan turunan dan perubahannya. Penetapan PT .Inhutani IV sebagai pelaksana pekerjaan telah melalui rangkaian proses tender yang transparan dan akuntabel, serta memenuhi prinsip/asas pengadaan barang/jasa pemerintah oleh Pokja ULPKLHK di Provinsi Riau.

3. Pelaksanaan pekerjaan telah dilasanakan oleh Pihak Penyedia, yaitu PT. Inhutani IV dan diawasi oleh Konsultan Pengawas Penilai PT.Properindo Jasamu.

Pelaksanaan fisik.pekerjaan.dan pelaporan dilakukan secara berkala sesuai dengan Kontrak. Dalam pelaksanaan juga dilakukan pembinaan,pengendalian,pengamanan,serta kontrol sosial yang melibatkan unsur Korem031/WB, Polda Riau, Kejati Riau, Dinas LHK Riau,KPH Suligi Batu Gajah,.Perangkat Kecamatan,Perangkat Desa, Koramil, Poisek,Tokoh Masyarakat,serta LSM dan Media setempat guna menjamin pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan.

4.Jumlah tanaman pokok dalam kegiatan RHL Pola Agroforestry sebanyak 400 batang perhektar dengan asumsi jarak tanam ±5m x5 m pada hamparan lahan berupa bidang dater /rata.

Kondisi topografi dilapangan yangberbukit-bukit menyebabkan perlu penyesuaian jarak dan titik tanam yang mengikuti kontur dan.topografi lahan,namun tetap memperhatikan kecukupan volume atau jumlah tanaman perhktarnya.

5. Pertumbuhan tanaman dilapangan bervariasi, tergantung tingkat kesuburan lahan dan gangguan terhadap tanaman tersebut. Sekalipun telah dilakukan kegiatan pemeliharaan berupa penyiangan, pemupukan,dan penyulaman secara berulang-ulang,kemungkinan tanaman mati dan terhambat pertumbuhannya selalu ada.


6.Dalam pelaksanaan kegiatan RHL, terdapat banyak kendala,hambatan, dan gangguan, berupa perarnbahan/okupasi kawasan, penebangan liar,kondisi gangguan alam dan hama/penvakit,Hal lni memungkinkan terjadinya kerusakan dan kematian tanaman,terutama setelah kegiatan penanaman dan pemeliharaan berakhir.

Namun kami tegaskan bahwa pada saat pekerjaan berlangsung, capaian bobot pekerjaan serta prosentase hidup tanaman yang disampaikan kepada kami telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pembayaran.

Terhadap hasil pekerjaan tersebut telah dilakukan uji petik lapangan oleh Tim Teknis sebelum diproses lebihlanjut.


Secara keseluruhan hasil pekerjaaan telah diaudit diperiksa oleh Tim Pemeriksa BPKRI pada awal Tahun2020 dan2022. Adapun terhadap temuan hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti olehPihak Penyedia.

7.Keberhasilan kegiatan RHL menyangkut multiaspek,termasuk dukungan pemerintah dan masyarakat desa setempat. Dan pelaksanaan RHL dilokasi ini masih banyak jugamasyarakat yangtidak mendukung atau kontra terhadap kegiatan RHL,yang terkadang kurang memahami peaksanaan RHL namun menghembuskan berbagai isu-isu negatif, sehingga perlu disikapi,dikaji dan ditanggapi secara bijakoleh berbagai pihak.

8.Mengenai temuan dan dugaan yangtelah disampaikan,jika memungkinkan kami mohon untukdilakukan klalifikasi bersama,termasuk kepada para pihak yang menyampaikan dugaan dan aduan tersebut, gunamencegah terjadinya fitnah.

Penjelasan terperinci spesifik mengenal lokasi Blok dan Petak besertakoordinat lokasi yang dimaksudagar dapat disampaikan juga sebagaibahan klarifikasi bersama.Dan apa bila diperlukan klarifikasi ulang kelapangan,kami siap untuk bersama-sama melakukan peninjauan langsung kelapangan,dengan mengikut sertakan para pihak terkait.

9.Apabila ada keterangan dan informasi lainnya yang diperlukan mengenai penjelasan isi surat ini,kami bersedia menerima audensi, dengan turut menghadirkan Pihak Penyedia, Konsultan Waslal,dan Pihak terkait lainnya yang memerlukan konfirmasi dan klarifikasi.

"Demikian disampaikan,atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. TembusanYth.: 1.Inspektur Jenderal Kementerian LHK;2.Direktur Jenderal PDASRH Kementerian LHK;
3.KPK Republik Indonesia; 4.Kepala Dinas LHK Provinsi Riau, 5.General Manager PT.Inhutani IV Wilayah Sumbar-Riau; 6.Direktur Utama PT. Properindo Jasatama ditandatangani Kepala Balai Irpana Nur S.Hut, MSC," dikutip media ini.

Mananggapi surat ini, salah satu masyarakat yang mengaku ada lahan di RHL itu, mengapresiasi atas Program Pemerintah KLHK RI tersebut bisa terlaksana sesuai dalam isi surat yang disampaikan. Namun Pihak nya berharap bisa uadensi dengan Bapak-Ibu di
BPDASHL.INR.

"Kita memberikan Apresiasi kepada Bapak, Ibu sekaligus bila diberikan waktu untuk kita bisa beraudensi." kata Warga ini yang masih belum mau ditulis namanya di Media ini.

Editor Fahrin Waruwu.

Editor: Fahrin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini