Kamis, 4 Juni 2026

Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut, Kembali Berikan Hak Bebas Murni Kepada Satu Orang WBP

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Sabtu, 9 Juli 2022 | 15:58 WIB
Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut, Kembali Berikan Hak Bebas Murni Kepada Satu Orang WBP
Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut, Kembali Berikan Hak Bebas Murni Kepada Satu Orang WBP

Natal, NAWACITAPOST.COM - Hari ini mungkin akan menjadi hari yang akan paling diingat oleh WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) an. AS, dimana tepat setelah menjalani masa pembinaan di Rutan Natal ia dapat kembali "menghirup udara segar". Sabtu, 09 Juli 2022.

Dimana sebelumnya ia terbukti bersalah atas perbuatannya dengan melakukam tindak pidana narkotika, melanggar pasal 111 (1) dan pasal 112 (1) UURI No. 35 Tahun 2009. Dari hasil wawancara Tim Humas Rutan Natal, WBP tersebut merasa sudah lapang dada meninggalkan segala perbuatannya yang lalu dan akan memulai kehidupan yang lebih baik tanpa napza.

Petugas Rutan Natal sendiri berpesan kepada ia, agar kedepannya menjadi insan yang lebih baik lagi dan tidak gampang terpengaruh oleh arus pergaulan, serta lebih rajin mendekatkan diri kepada Tuhan, agar perbuatan tidak baik yang pernah dilakukan tidak terulang kembali.

(Humas Rutan Natal)

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini