Kamis, 4 Juni 2026

48 Rumah di Komplek AURI Simogunung Segera Dikosongkan! Berikut Pernyataan Tegas Danlanud Muljono

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Jumat, 8 Juli 2022 | 01:21 WIB
Danlanud Muljono Moh Apon
Danlanud Muljono Moh Apon

Surabaya NAWACITAPOST - Sesuai janjinya, TNI AU melalui Lanud Muljono akan segera melakukan pengosongan 48 rumah warga di komplek rumah dinas AURI Simogunung Sawahan Surabaya, yang dianggap sudah tidak berhak untuk menempati.

Pernyataan tersebut langsung diucapkan Komandan Lanud Muljono, Kolonel Pnb Moh. Apon, S.T, MPA, saat bincang-bincang bersama awak media, Kamis 7 Juli 2022, di Eagle One Guest House Lanud Jl. Darmo Surabaya.

"Surat menyurat sudah dilayangkan sejak 2016, dan di era kami juga sudah mengirimkan 5 surat peringatan hingga pemutusan listrik untuk menggugah kesadaran mereka bahwa itu adalah rumah dan tanah negara," ungkap Danlanud Muljono.

"Sehingga, jika masih ingin menempati harus mengajukan surat ijin dan menandatangai pernyataan," tambahnya.

Kembali dijelaskan, ada sekitar 48 dari 103 rumah yang belum mengajukan belum mengajukan Surat Ijin Penghunian (SIP) sekaligus belum menandatangani pernyataan.

"Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan melakukan tahapan pengosongan secara paksa. Harusnya Jumat kemarin, namun karena ada permintaan penangguhan dari warga, maka kami memberi batas waktu sampai Jumat besok (8/7)," tegasnya.

"Kami sudah memberi waktu lagi kepada 48 penghuni untuk berdiskusi, namun bila tidak ada yang mengajukan SIP dan tanda tangan pernyataan, maka akan kita lakukan pengosongan secara paksa ke-48 nya," kata Danlanud.

Surat ijin penghunian merupakan bentuk kelonggaran bagi Purnawirawan dan Wakawuri untuk bisa tinggal di rumah dinas hingga akhir hayatnya. Dan bagi anak-anak mereka diberi kesempatan tinggal selama 2 tahun sehingga bisa mempersiapkan diri untuk pindah ke rumah pribadi.

-


Rumah dinas ini, masih kata Danlanud Muljono, sejatinya diperuntukkan bagi prajurit yang masih aktif, karena masih banyak prajurit aktif yang belum memiliki tempat tinggal. Itupun mereka juga diwajibkan mengajukan SIP dan menandatangani pernyataan.

Danlanud Muljono menerangkan bahwa, sertifikat komplek tersebut adalah atas nama TNI AU sesuai dengan peta bagan yang ada di sertifikat. "Jadi jika ditanyakan batas-batasnya, alasan itu tidak bisa diterima karena di peta bagan itu sudah jelas termasuk jalan-jalannya. Jadi tetap akan kami lakukan (eksekusi, red)," terangnya.

Terkait surat eksekusi dari pengadilan yang juga ditanyakan warga, Danlanud Muljono tegas mengatakan bahwa hal tidak diperlukan karena pihak TNI AU adalah tergugat.

Penertiban dilakukan, lanjut Danlanud kelahiran di Kuningan Jawa Barat ini, juga karena realita dilapangan bahwa banyak rumah dinas di komplek AURI Simogunung sudah dialih fungsikan.

"Banyak yang dijadikan rumah kontrakan, bahkan dibangun kamar-kamar untuk disewakan. Ada juga yang menggunakan lahan untuk usaha pribadi, baik dikelola sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain," urainya.

-


Tentunya dari sisi penggunaan rumah dinas tidak diperbolehkan untuk mengubah bentuk apalagi sampai mengalih fungsikan untuk kepentingan usaha, karena semua sudah diatur oleh Kementrian keuangan RI.

"Mereka yang enggan mengajukan SIP dan menandatangani pernyataan, mungkin adalah yang memanfaatkan lahan tidak sesuai aturan," duga Danlanud Muljono.

Terkait banyaknya tempat usaha di sepanjang jalan Simogunung, Danlanud juga mengaku akan segera melakukan penertiban demi membantu Pemda dalam menegakkan ketertiban.

"Dari awal kami sudah bersikap humanis, harapannya, besok deadline di hari Jumat, warga mau mengajukan SIP dan menandatangani pernyataan sehingga tidak diperlukan pengosongan rumah secara paksa. Tapi kalau tidak mau, ya silahkan dan tidak ada paksaan sama sekali," akunya.

"Dan jika ada yang mengaku memiliki sertifikat, patut diduga itu adalah palsu," tandas Danlanud Muljono. (BNW)

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini