Gunungtua, NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua Kanwil Kemenkumham Sumut Mengadakan Sidang TPP kepada WBP Yang Akan Menerima Hak Integrasinya. Kamis, (07/07/2022).
Sidang TPP ini dilakukan terhadap 11 WBP yang dicalonkan akan menerima hak integrasinya berupa asimilasi dirumah.
Sidang ini dilakukan secara transparan dan mengacu pada Permenkumham RI No. 43 tahun 2021 sebagai acuan apakah WBP memenuhi syarat dan layak menerima hak integrasinya.
Pelaksanaan sidang TPP ini dihadiri oleh Kepala Lapas Gunungtua, Kasubsi AO, Kasubsi Pembinaan, Kasubsi Kamtib, Komandan jaga serta Pembimbing Kemasyarakatan. Sidang ini dilaksanakan di Ruang Pembinaan/AO Lapas Gunungtua.
(Humas Lagunta)