Jumat, 5 Juni 2026

Harniati Membuka dan Menjadi Narasumber Kegiatan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Program Legislasi Daerah dan Naskah Akademik Tahun 2022

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Selasa, 28 Juni 2022 | 20:38 WIB

Pontianak, NAWACITAPOST.COM - Peningkatan Pemahaman Penyusunan Program Legislasi Daerah dan Naskah Akademik dengan tema "Dengan Penyusunan Program Legislasi Daerah dan Naskah Akademik yang Terencana, Terpadu, Sistematis dan Aspiratif Kita Wujudkan Peraturan Daerah yang Berkualitas dan Berkepastian" dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Harniati, Selasa (28/06) di Hotel Mercure Pontianak.

Kegiatan diikuti oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan atau Pejabat yang menangani Perundang-undangan pada Biro/Bagian Hukum dan Sekretariat DPRD se-Kalimantan Barat, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.

Harniati menyampaikan bahwa daerah sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai otonomi berwenang mengatur dan mengurus daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum.

Dalam rangka memberikan ruang yang lebih luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kehidupan warganya maka pemerintah pusat dalam membentuk kebijakan harus memperhatikan kearifan lokal dan sebaliknya daerah ketika membentuk kebijakan daerah baik dalam bentuk Peraturan Daerah maupun kebijakan lainnya hendaknya juga memperhatikan kepentingan nasional.

-


Dengan demikian akan tercipta keseimbangan antara kepentingan nasional yang sinergis dan tetap memperhatikan kondisi, kekhasan, dan kearifan lokal dalam penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan.

Pembentukan sebuah Naskah Akademik melalui tahapan penelitian atau pengkajian terlebih dahulu agar peraturan perundang-undangan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Harus ada penjelasan lebih lanjut apabila suatu peraturan perundang-undangan dibentuk tanpa dilengkapi dengan naskah akademik. Naskah akademik inilah yang merupakan bahan baku untuk membuat suatu peraturan perundang-undangan termasuk perda.

Peningkatan Pemahaman Penyusunan Program Legislasi Daerah dan Naskah Akademik ini diadakan untuk memberikan penjelasan kepada pemrakarsa yang akan membentuk peraturan daerah agar perencanaan pembentukan peraturan daerah dapat disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Hal ini tentu saja bisa tercapai apabila ada komunikasi dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, DPRD, instansi vertikal yang terkait dan masyarakat sebagai pemangku kepentingan agar dapat dihasilkan perda yang berkualitas.

Sesi materi selanjutnya dimoderatori oleh Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Edy Gunawan. Materi pertama disampaikan oleh Harniati yang menyampaikan materi Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam perencanaan pembentukan produk hukum daerah.

Materi kedua disampaikan oleh Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Suharto, yang menyampaikan materi Optimalisasi Peran Perancang Peraturan Perundang-undangan Pada Biro/Bagian Hukum/Sekretariat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dalam Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah.

Untuk materi ketiga dan keempat dimoderatori oleh Kepala Sub Bidang FPPHD Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Dini Nursilawati. Materi ketiga disampaikan oleh Sub Koordinator Penyusunan Naskah Akademik Ekuindagsosbud Badan Pembinaan Hukum Nasional, Raymon, yang menyampaikan materi Metode Omnibus dalam Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah. Selanjutnya materi keempat atau terkhir pada kegiatan ini disampaikan oleh Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, Hamdani yang menyampaikan materi Teknik Penyusunan Propemperda/Prolegda dan Naskah Akademik.

Mewujudkan peraturan perundang-undangan yang baik yang diawali dengan penyusunan program legislasi daerah dan naskah akademik yang berkualitas dan berpihak kepada masyarakat merupakan tujuan kita bersama. Diharapkan sinergitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan secara optimal dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Oleh karena itu, semua saling bekerja sama dan mendukung keberhasilan dari program dan kebijakan strategis nasional.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini