Natal, NAWACITAPOST.COM - Sebagai bentuk pelayanan dan pencegahan penyebaran covid-19, Rutan Natal fasilitasi sidang online kepada satu orang tahanan. Dimana Pengadilan Negeri Mandailing Natal dan Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal sebagai penyelenggara. Selasa, 21 Juni 2022.
Adapun agenda sidang kali ini ialah, pembacaan dakwaan dan diperdengarkan keterangan 3 (tiga) orang saksi. Diketahui terdakwa diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana melanggar pasal 363 ayat (2) KUHPidana.
Selama berjalannya proses persidangan, terdakwa diawasi langsung secara melekat oleh petugas Rutan Natal dan petugas Cabjari Mandailing Natal di Natal. Kegiatan berjalan dengan aman dan tertib.
(Humas Rutan Natal)