Nias Utara, NAWACITAPOST.COM - Pertemuan tanpa hasil antara Camat Lahewa dengan BPD fadoro sitolu hili yang dihadiri oleh jajaran pemdes dan kecamatan semakin berkeruh, ini terlihat dibeberapa pertemuan ditingkat desa, kecamatan, kabupaten, dan kembali lagi digelar tingkat kecamatan dengan masalah yang serupa.
-
Persoalan desa fadoro sitolu hili kecamatan lahewa kabupaten Nias Utara provinsi Sumatra Utara antara kepala desa Faomali Nazara dengan lapisan masyarakat yang mendukung BPD semakin rumit dan berpotensi menuju balai gedung pengadilan. Hal ini disebabkan oleh sikap dinas terkait yang tidak sigap untuk melindungi hak masyarakat kecil yang seolah-olah membangun pembiaran terhadap masalah dari berbagai desa di wilayah Nias Utara.
Pernyataan camat lahewa (Deri lase) 27/4/2022 saat ditemui awak media nawacita post. menjelaskan, "bahwa sesungguhnya kalau oknum kepala desa yang mengangkat anak kandung sendiri menjadi aparatur desa tidaklah sesuai dengan petunjuk UU".
Pernyataan camat lahewa sangatlah bertentangan dengan Pertemuan pada kesekian kalinya ditingkat kabupaten yang dipimpin kadis PMD (A'aroo Zalukhu).
Jumat, 20/5/2022 kembali digelar rapat tingkat kacamatan dengan agenda dan masalah yang sama tentang aturan desa yang dilabrak oleh oknum kepala desa Faomali nazara kecamatan lahewa kab Nias Utara
-
Memang terkesan aneh, tapi antusias peserta rapat terkesan positif selama hampir 3 jam di ruangan terbuka kantor camat lehewa yang dipimpin langsung oleh camat setempat tanpa membuahkan hasil apapun.
Menurut ketua BPD Faonasokhi nazara "hal ini terjadi akibat sikap pimpinan rapat yang tidak menunjukkan sikap arif terhadap masalah yang sudah lama bergulir. Ini terlihat dari sikap pimpinan oknum camat lahewa (Deri lase) yang selalu melindungi dan membenarkan oknum kepala desa yang jelas bersalah, juga dugaan kami semakin kuat saat pandangan yang kurang elok menyaksikan camat dengan kades fadoro sitolu hili satu kendaraan setelah keluar dari ruangan pertemuan," ungkapnya.
Lanjutnya BPD "Kejadian rapat hari ini oleh pemerintah kecamatan dan pemdes dengan BPD, kiranya dinas terkait dan PMD beserta camat lahewa bertindak sesuai tupoksi untuk bergandengan tangan mengawasi roda pemerintahan tanpa kepentingan pribadi tutupnya".