Jumat, 5 Juni 2026

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumut Implementasikan 3 Kunci Pemasyarakatan

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Kamis, 19 Mei 2022 | 11:54 WIB

Panyabungan, NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan terus gencar dalam melakukan Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) sebagai pengimplementasian 3 (tiga) kunci Pemasyarakatan Maju. Kamis, (19/05/2022).


Pemasyarakatan memiliki 3 (tiga) kunci untuk Pemasyarakatan Maju dan Back To Basic, yaitu Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Berperan Aktif Dalam Pemberantasan Narkoba dan Senantiasa Membangun Sinergitas Dengan Aparat Penegak Hukum lainnya serta Stakeholder.


Hal itu juga yang diimplementasikan oleh jajaran Lapas Kelas IIB Panyabungan, yaitu dengan melaksanakan Deteksi Dini Gangguan Kamtib dengan cara pengecakan keadaan bangunan mulai dari teralis besi hingga penyisiran kedalam kamar hunian Warga Binaan. Kegiatan ini untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan peredaran benda terlarang di Lapas Kelas IIB Panyabungan.


Kepala Lapas Kelas IIB Panyabungan, Mustafa Kamaluddin Simamora tegaskan pelaksanaan 3 (tiga) kunci Pemasyarakatan Maju. "Ini merupakan adapatasi dan akselerasi dalam penanganan gangguan keamanan,” ujar Mustafa.


(Humas Lapanya)

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini