Diantaranya berhak membangun sebuah keluarga tanpa ada tekanan, serta berhak memiliki keturunan lewat perkawinan yang sah.
Kendati masih ada diskursus mengenai topik ini di dalam KUHP, namun Dhahana meyakini tim penyusun KUHP telah menimbang dengan matang dari berbagai perspektif dan keilmuan.
“Pengaturan Kohabitasi dan perzinaan dalam KUHP ini, diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara hak individu dan norma sosial yang masih dipegang oleh khalayak di tanah air,” jelasnya.
“Kembali, kami mengimbau masyarakat dapat memahami aturan dengan baik sehingga dapat menghindari konsekuensi hukum sebagaimana diatur di dalam KUHP baru ini,” pungkas Dhahana.
Artikel Terkait
Kakanwil Kemenkumham Babel Ikuti Arahan Dirjen HAM Terkait Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Dirjen HAM Sosialisasikan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024
Dirjen HAM Ajak Jajaran Kanwil Implementasikan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024
Kakanwil Kemenkumham NTB Ikuti Arahan Dirjen HAM Terkait Sosialisasi Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024
Intimidasi Terhadap Jemaat Gereja Tesalonika: Dirjen HAM Soroti Toleransi Beragama