NAWACITAPOST.COM - Ketua Bapemperda sekaligus Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Josiah Michael sependapat kebijakan Pemkot Surabaya melalui Dispenduk capil untuk memblokir kartu keluarga (KK) yang tidak sesuai dengan tempat tinggalnya.
"Pada prinsipnya saya setuju dengan penonaktifan ini, karena untuk mendisiplinkan masyarakat kita terhadap data kependudukan," ucap Josiah, saat diminta keterangannya terkait kebijakan yang akan dilakukan dispendukcapil Surabaya.
"Tetapi ada hal-hal yang harus menjadi perhatian dari pemkot. Bahwa banyak warga kita yang tidak bisa pindah alamat dikarenakan bukan karena kemauan mereka," ujar anggota fraksi PSI ini, Senin (10/6/2024).
Baca Juga: HUT Ke-24 APEKSI, Wali Kota Eri Tekankan Pentingnya Kolaborasi
Ia mencontohkan, salah satunya adalah mereka kontrak/kos dan pemilik tempat tinggal tidak mengijinkan alamatnya dipakai.
"Banyak sekali kasus seperti ini, atau warga yang tinggal diperumahan dan belum terbentuk RT/RW sendiri sehingga mereka harus masuk ke wilayah tetangga mereka," kata Josiah.
Menurut bro Jos, sapaan akrab Josiah, Pemkot juga wajib mendengar keluhan masyarakat yang mengaku merasa dipalak oknum RT/RW, bahkan ditarik pungutan 1jt per kepala.
"Tentu ini memberatkan sehingga mereka tidak pindah," tegasnya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Intensifkan Pengecekan Hewan Kurban di Lapak-Lapak
Belum lagi, lanjut Josiah, yang berdomisili di apartemen. Banyak pemilik apartemen juga kesulitan mencari RT/RW bahkan terkesan malas karena khawatir dengan adanya pungutan-pungutan tersebut.
"Saya sering menemukan adanya pungli ini karena mereka mengadukan ke saya. Jadi saya harap ketika akan memblokir, pemkot sudah menyiapkan solusi bagi masyarakat Surabaya yang kondisinya seperti itu," ucap Josiah memungkasi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengungkap, hingga saat ini ada temuan 61.750 KK yang waktu dicrosscheck tidak ada di alamat tempat tinggalnya.
Baca Juga: 1100 Aset Idle di Surabaya akan Disertifikasi dan Dimanfaatkan untuk Masyarakat
Para pemiliknya terindikasi pindah kelurahan, kecamatan hingga kabupaten/kota lain diluar Surabaya, namun tidak mengonfirmasi perangkat RT/RW domisili KK-nya terdaftar.
Artikel Terkait
Adi Sutarwijono: Juni, Bulan Bung Karno, Warisi Apinya Bukan Abunya
Pemkot Surabaya Segera Bangun Dua RSUD di Surabaya Utara dan Selatan
Gebyar SSF 2024 di HJKS ke-731 Surabaya: Transaksi Capai Rp2 Triliun
1100 Aset Idle di Surabaya akan Disertifikasi dan Dimanfaatkan untuk Masyarakat
Pemkot Surabaya Intensifkan Pengecekan Hewan Kurban di Lapak-Lapak
HUT Ke-24 APEKSI, Wali Kota Eri Tekankan Pentingnya Kolaborasi