Baca Juga: Laksanakan Giat Monitoring, KPH Jombang Gelar Trail Keliling Hutan
AKBP Widya Budhi Hartati menambahkan, tugas tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.
"Selanjutnya, anggota Polsus itu adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Tetap pada Badan Usaha Milik Negara yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknisnya masing-masing," pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, kegiatan supervisi selain pembekalan materi kepolisian diakhiri dengan kegiatan teknik beladiri dan senam tongkat.
Artikel Terkait
Agroforestry Tebu di KPH Jombang, Asdep Kementerian BUMN Resmikan Panen Perdana di Ngujung Barat
Laksanakan Giat Monitoring, KPH Jombang Gelar Trail Keliling Hutan
Awali Tahun 2024, Perhutani KPH Mojokerto Siap Kompak Untuk Kinerja Excellent dan Jadi Pemenang
Lakukan Kunjungan Kerja Ke KPH Mojokerto, Direktur Operasi Perhutani Tertarik Pengembangan Teknik Pembibitan Tebu
Tingkatkan Sinergisitas dengan Para Pihak, Perum Perhutani KPH Mojokerto Datangi Polres Lamongan