Jumat, 5 Juni 2026

Regenerasi RA Kartini Ternyata Ada di Nganjuk, Yuk Intip Sosoknya

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Rabu, 8 Mei 2024 | 11:36 WIB
Salah satu penghargaan yang diterima RSD Nganjuk era kepemimpinan dr. Tien Farida Yani, MMRS (foto istimewa)
Salah satu penghargaan yang diterima RSD Nganjuk era kepemimpinan dr. Tien Farida Yani, MMRS (foto istimewa)

 

Dokumen Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1507/2022 (foto istimewa)

"Dalam keputusan menteri kesehatan dijelaskan, tentang penetapan rumah sakit umum daerah Nganjuk sebagai rumah sakit pendidikan satelit untuk rumah sakit umum daerah Kabupaten Sidoarjo dan fakultas kedokteran universitas wijaya kusuma Surabaya," imbuh pria yang akrab disapa Yuka.

Baca Juga: Puncak Kegiatan Bulan Suci, RSD Nganjuk Bagikan 250 Paket Bingkisan

Lanjut Yuka dibawah kepemimpinan Bu direktur (Tien Farida Yani red) RSD ini mendapatkan sertifikat akreditasi rumah sakit tingkat kelulusan paripurna.

sertifikat akreditasi rumah sakit tingkat kelulusan paripurna (foto istimewa)

"Sertifikat akreditasi rumah sakit dengan Nomor: 00172/U/XII/2022 yang diberikan kepada RSD Nganjuk dengan tingkat kelulusan Paripurna yang berlaku sampai 21 Desember 2026," ujar Yuka kepada wartawan Nawacitapost.com.

Baca Juga: Tingkatkan Mutu Pelayanan, RSD Nganjuk Luncurkan Sempol Ajam

Yuka mengucapkan syukur Alhamdulillah, atas capaian prestasi dan kinerja sekaligus pelayanan terhadap pasien, karena semua capaian prestasi tidak serta merta atau cuma-cuma.

"Jadi prestasi dikarenakan kinerja sekaligus pelayanan yang baik kepada pasien, dengan memberikan pelayanan prima," pungkasnya.

 

 

Ikuti dan dapatkan berita terupdate khusus Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur langsung dari ponselmu, pada situs berita www.nawacitapost.com melalui aplikasi Facebook silahkan klik disini, dan disini juga melalui aplikasi Twitter atau X silahkan klik disini pastikan dua aplikasi tersebut sudah terinstall pada ponselmu

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini