SURABAYA, NAWACITAPOST.COM – Besarnya alokasi anggaran pendidikan Kota Surabaya yang mencapai 22,6 persen dari APBD ternyata belum cukup menjadi jaminan keberhasilan pembangunan sektor pendidikan. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya justru didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap distribusi, tata kelola, hingga efektivitas penggunaan anggaran tersebut.
Sorotan itu disampaikan anggota Komisi D DPRD Surabaya, Johari Mustawan atau Bang Jo, dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, pemenuhan kewajiban anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD tidak boleh menjadi satu-satunya tolok ukur keberhasilan pemerintah. Lebih penting dari itu, setiap rupiah yang dialokasikan harus mampu menyelesaikan persoalan pendidikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam pembahasan, alokasi fungsi pendidikan Surabaya secara akumulatif mencapai 22,6 persen. Namun, anggaran yang dikelola langsung Dinas Pendidikan hanya sekitar 16,34 persen. Sementara 6–7 persen lainnya tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk hingga tingkat kecamatan.
Distribusi tersebut menjadi perhatian Bang Jo, terutama menyangkut efektivitas program dan rendahnya tingkat penyerapan anggaran di sejumlah OPD yang menjalankan fungsi pendidikan.
“Jangan sampai secara akumulatif anggaran pendidikan sudah memenuhi bahkan melampaui 20 persen, tetapi efektivitas penggunaannya belum optimal. Kita perlu melihat apakah anggaran tersebut benar-benar menjawab persoalan pendidikan masyarakat atau justru hanya tersebar dalam berbagai program,” ujarnya.
Persoalan serapan anggaran juga menjadi catatan penting. Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, realisasi anggaran Dinas Pendidikan pada 2025 mencapai sekitar 89 persen. Sebaliknya, serapan anggaran program yang memiliki fungsi pendidikan di OPD lain diperkirakan masih di bawah 80 persen.
Bang Jo meminta kondisi tersebut tidak sekadar dicatat sebagai persoalan administratif. Pemkot harus menelusuri apakah program-program lintas OPD benar-benar berkontribusi terhadap peningkatan akses, mutu, dan pelayanan pendidikan.
Baginya, tingginya alokasi maupun serapan anggaran tidak otomatis mencerminkan keberhasilan pembangunan pendidikan.
“Anggaran pendidikan harus bisa diukur manfaatnya. Jangan hanya dilihat dari persentase dan serapan, tetapi juga berapa banyak anak yang kembali sekolah, berapa persoalan pendidikan yang terselesaikan, dan bagaimana kualitas pembelajaran bisa meningkat,” tegasnya.
Empat Agenda Pembenahan Pendidikan
Dalam pembahasan tersebut, Bang Jo mendorong empat agenda prioritas yang harus menjadi perhatian Pemkot Surabaya.
Pertama, memastikan pemenuhan layanan pendidikan dasar melalui program Wajib Belajar 13 Tahun. Pemkot perlu menggandeng Bappeda dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) untuk melakukan kajian komprehensif mengenai anak putus sekolah maupun anak tidak sekolah.
Persoalan ijazah yang masih tertahan, mulai jenjang PAUD hingga SMP, juga harus menjadi perhatian. Pemerintah membutuhkan pemetaan berbasis data dan kondisi lapangan agar intervensi yang dilakukan tepat sasaran.