Bagi Imam, persoalannya bukan sekadar apakah kegiatan tersebut diperbolehkan masuk dalam klasifikasi fungsi pendidikan. Yang jauh lebih penting adalah apakah pengeluaran itu benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan mutu pendidikan.
"Jangan sampai seolah-olah pendidikan Surabaya sudah mencapai 22 persen lebih, tetapi ketika kita lihat isinya, justru banyak kegiatan yang tidak secara langsung menyentuh kebutuhan sekolah dan peserta didik," tegasnya.
Ia mengingatkan, Surabaya masih menghadapi persoalan anak putus sekolah, ijazah yang tertahan, keluarga yang kesulitan membeli seragam, hingga fasilitas sekolah yang belum layak.
Menurutnya, anggaran seharusnya lebih diarahkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut daripada sekadar mengejar angka persentase melalui berbagai kegiatan lintas OPD.
Kekurangan 1.800 Guru, Sekolah Rusak Belum Tuntas
Persoalan lain yang menjadi perhatian Imam adalah kebutuhan tenaga pendidik. Ia mengungkapkan, Surabaya masih kekurangan sekitar 1.800 guru.
Pemkot sendiri mulai merekrut sekitar 600 lulusan sarjana pendidikan yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk ditempatkan sebagai guru magang. Pada tahap awal, mereka memperoleh pembayaran sekitar Rp2,5 juta per bulan, yang direncanakan meningkat menjadi Rp5 juta pada tahun berikutnya.
Imam mempertanyakan mengapa kebutuhan guru dan pembenahan fasilitas sekolah tidak menjadi prioritas lebih besar dalam penyusunan anggaran.
Ia mencontohkan kondisi SMP Negeri 1 Surabaya yang menurut laporan diterima Komisi D mengalami kerusakan pada sejumlah bagian bangunan. Bahkan, setelah dilakukan pengecekan, sekolah tersebut disebut belum masuk dalam rencana pekerjaan renovasi atau perbaikan.
"Ini sekolah ikon Surabaya. Kalau kondisinya sudah mulai rusak dan bagian-bagiannya rontok, mengapa tidak menjadi prioritas? Padahal kita masih punya anggaran yang bisa dievaluasi dari kegiatan lain," ujarnya.
Ia juga menyinggung temuan fasilitas sekolah yang belum memadai, mulai dari bangku rusak hingga kamar mandi yang tidak layak. Kondisi tersebut, menurutnya, harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan alokasi belanja pendidikan 2027.
Serapan Anggaran Ikut Dipersoalkan
Tidak berhenti pada perencanaan, Komisi D juga meminta evaluasi penyerapan anggaran fungsi pendidikan di seluruh OPD.
Imam mengungkapkan, serapan anggaran fungsi pendidikan di Dinas Pendidikan disebut telah mencapai sekitar 90 persen. Sebaliknya, penyerapan pada sejumlah perangkat daerah lain masih relatif rendah.
Jika seluruh realisasi tersebut diakumulasikan, ia khawatir penyerapan anggaran pendidikan secara keseluruhan justru tidak mencapai 20 persen.
"Ini yang berbahaya. Jangan hanya bangga mengatakan anggaran pendidikan sudah 22 persen lebih, tetapi ketika realisasinya dihitung, ternyata belum tentu terserap sampai 20 persen," tandasnya.
Menurut Imam, pemerintah harus mencari penyebab rendahnya penyerapan. Apakah karena persoalan teknis yang memang tidak bisa dihindari, atau justru karena perencanaan yang tidak tepat sehingga anggaran tidak terlaksana sebagaimana mestinya.