SURABAYA, NAWACITAPOST.COM – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Waduk Unesa jangan sekadar berujung penggusuran. Anggota Komisi B DPRD Surabaya dari Fraksi PSI, Yuga Pratisabda Widyawasta, mengusulkan kawasan tersebut dikembangkan menjadi wisata air yang mampu menampung PKL, memberdayakan UMKM, sekaligus membuka potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Usulan itu disampaikan Yuga seusai hearing bersama PKL Waduk Unesa, Selasa (20/10/2026). Ia menegaskan, penegakan peraturan daerah harus diimbangi solusi nyata bagi pedagang yang menggantungkan hidup dari aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.
“Konsepnya sebetulnya penataan, bukan pembersihan PKL. Kita menegakkan perda, tetapi juga harus memperhatikan PKL dan memberikan solusi,” tegasnya.
Yuga mengusulkan konsep wisata kuliner terapung atau floating food court, dengan lapak tertata di sekitar waduk. Menurutnya, konsep ini dapat menjadi alternatif relokasi agar pedagang tetap dekat dengan calon pembeli, sekaligus menghadirkan destinasi wisata baru di Surabaya.
“Waduk ini punya potensi wisata air. Kawasannya dipercantik, tetapi PKL hasil relokasi juga diberdayakan,” ujarnya.
Dalam hearing tersebut, Yuga menyebut sekitar 143 PKL tercatat secara tidak resmi. Sementara itu, terdapat 30 PKL yang masih menunggu kepastian dan disebut seluruhnya ber-KTP Surabaya. Ia mengusulkan 30 pedagang tersebut menjadi proyek percontohan pemberdayaan UMKM.
Selain wisata, Yuga menyoroti informasi mengenai dugaan pungutan tidak resmi terhadap PKL. Ia menilai pengelolaan kawasan secara transparan dapat membuka peluang retribusi resmi, disertai penataan parkir dan rekayasa lalu lintas.
“Kalau dikelola Pemkot Surabaya, retribusi bisa resmi dan parkir bisa ditata. Perputaran ekonomi baru juga berpotensi menambah PAD,” katanya.
Yuga mendorong keterlibatan dinas yang membidangi pariwisata, Dinkopumdag, serta instansi teknis terkait untuk mengkaji gagasan tersebut. Namun, pengembangan wisata harus tetap memperhatikan fungsi utama waduk, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.
Menurutnya, keberhasilan penataan tidak cukup diukur dari hilangnya lapak PKL, tetapi juga dari keberlanjutan usaha dan peningkatan kesejahteraan pedagang.
“Setelah penertiban, PKL harus direlokasi ke tempat yang layak. Jangan hanya menata, tetapi juga memberdayakan,” tegas Yuga. ***