Selasa, 20 Oktober 2026

Kasus Perijinan Kos Christie Mansion, Armuji Sampai Sidak Dia Kali: Ada Apa?

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:13 WIB

 

NAWACITAPOST.COM, SURABAYA – Dua kali disidak Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, dugaan pelanggaran perizinan rumah kos lima lantai Christie Mansion by Stay.vie Coliving di Perumahan Dharmahusada Permai Blok V601, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo, belum juga tuntas. Bahkan, warga mengadukan masih adanya penghuni di lantai lima bangunan yang disebut telah disegel.

Persoalan tersebut mencuat dalam agenda hearing Komisi B DPRD Kota Surabaya, Selasa (20/10/2026). Dalam forum itu, terungkap dugaan ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dan kondisi fisik bangunan, persoalan parkir, hingga dampak pembangunan terhadap rumah warga di sekitarnya.

Kuasa hukum RW 011 Kelurahan Mulyorejo, Jozua A.P. Poli, menegaskan, pengaduan diajukan karena izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki pengelola disebut hanya untuk tiga lantai. Namun, bangunan yang berdiri di lapangan mencapai lima lantai.

“Jadi izin yang mereka ajukan itu adalah tiga lantai. Dalam kenyataannya bangunan itu berdiri lima lantai. Kemudian, garis sempadan bangunan dan koefisien dasar bangunannya juga tidak sesuai,” tegas Jozua.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan administrasi. Ketidaksesuaian dokumen dengan kondisi fisik bangunan harus ditindaklanjuti oleh pemerintah kota melalui penegakan aturan yang berlaku.

Jozua menjelaskan, warga sebelumnya telah menempuh jalur pengaduan dan mediasi. Pertemuan berlangsung di Polsek Mulyorejo pada 30 Juli 2026, kemudian dilanjutkan peninjauan lapangan pada 4 Agustus 2026. Namun, menurut pihak warga, hingga hearing digelar, persoalan itu belum mendapatkan penyelesaian yang memadai.

Dua Kali Disidak Armuji, Penyegelan Dipertanyakan

Jozua menyebut wakil wali kota Surabaya, Armuji telah melakukan inspeksi mendadak pada 4 Agustus dan 12 September 2026, namun hanya ditemui oleh office boy yang tidak tahu menahu persoalannya. Hasil sidak tersebut, menurutnya, telah mengarah pada perlunya tindak lanjut penegakan hukum oleh Satpol PP.

Masalahnya, warga mengaku masih menemukan aktivitas penghuni di lantai lima, meskipun bangunan tersebut disebut telah disegel.

“Memang sudah ada penyegelan. Tapi kenyataannya sampai hari ini kami temui bahwa lantai lima, khususnya, masih ada penghuni. Masih ada kegiatan, ada orang yang menghuni di lantai lima,” ungkapnya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penyegelan dan pengawasan di lapangan. Jika benar masih ada aktivitas di bagian bangunan yang disegel, pemerintah kota harus menjelaskan status penindakan sekaligus memastikan ketentuan penyegelan dipatuhi.

Warga meminta pemerintah tidak berhenti pada sidak, teguran, atau pemasangan segel. Mereka mendesak penegakan aturan secara nyata, termasuk penyesuaian perizinan dan penghentian penggunaan bagian bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baktiono: Semua Pelanggaran Harus Ditindak

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, menilai temuan dalam hearing memperlihatkan persoalan serius yang harus ditangani secara tegas. Ia merujuk pada keterangan DPRKPP serta laporan warga mengenai ketidaksesuaian perizinan dan kondisi bangunan.

Menurut Baktiono, tindak lanjut tidak boleh berhenti setelah penyegelan dilakukan. Satpol PP harus menjalankan pengawasan rutin untuk memastikan tidak ada aktivitas yang bertentangan dengan tindakan penertiban.

“Kalau ini tadi tidak melanggar, Wakil Wali Kota tidak bakal turun tangan sampai sejauh itu,” ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Tags

Terkini