Kamis, 17 September 2026

RDP Komisi B DPRD Surabaya, Gempar Jatim Desak Hentikan Privatisasi Air

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Rabu, 16 September 2026 | 16:01 WIB

“Kalau dititipkan di rekening ini, ketika masyarakat sudah membayar otomatis langsung masuk kas daerah,” ujarnya.

Yuga menjelaskan, berdasarkan penjelasan dalam rapat, PAM Surya Sembada tidak menikmati bagian dari retribusi tersebut. Perusahaan hanya menjadi kanal penagihan yang kemudian menyetorkan penerimaan kepada pemerintah daerah.

Secara regulasi, Perwali Kota Surabaya Nomor 26 Tahun 2024 memang mengatur tata cara pemungutan, pembayaran dan penyetoran retribusi jasa umum, termasuk pelayanan persampahan/kebersihan. Aturan tersebut juga mengatur penggunaan dokumen tagihan atau dokumen elektronik sebagai dasar pemungutan.

Namun, Yuga mengakui muncul pertanyaan lain yang perlu dikaji, yakni apakah besaran tarif yang dibebankan kepada masyarakat masih sesuai dengan kondisi dan kemampuan warga.

Rp11 Ribu Bukan untuk Menggaji Tukang Sampah Kampung?

Menariknya, dalam rapat juga muncul pertanyaan mendasar mengenai hubungan antara retribusi dengan pelayanan pengangkutan sampah dari rumah warga.

Yuga menjelaskan bahwa retribusi yang dibahas tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan pelayanan dari TPS menuju TPA, sedangkan pengangkutan sampah dari rumah menuju TPS selama ini menjadi bagian pengelolaan lingkungan masyarakat.

“Retribusi ini adalah dari TPS ke TPA,” jelasnya.

Artinya, pembayaran retribusi tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pembayaran untuk petugas sampah kampung yang mengambil sampah langsung dari depan rumah.

Hal ini menjadi titik yang penting untuk dijelaskan kepada masyarakat agar tidak muncul kesan adanya pembayaran ganda, yakni warga membayar retribusi kepada pemerintah tetapi pada saat bersamaan masih harus membayar iuran lingkungan untuk petugas pengangkut sampah dari rumah ke TPS.

Perwali 26/2024 sendiri mengatur objek pelayanan persampahan/kebersihan serta mekanisme pemungutannya. Bahkan aturan tersebut membedakan mekanisme bagi pelanggan air minum yang terdaftar maupun yang belum terdaftar.

Perumahan yang Kelola Air Sendiri Ikut Disorot

Yuga juga mengungkap adanya kawasan pengembang yang tidak menggunakan layanan PAM Surya Sembada karena memiliki sistem penyediaan air sendiri.

Menurut dia, warga di kawasan tersebut tetap memiliki kewajiban retribusi tertentu melalui mekanisme yang berbeda. Bahkan, menurut penjelasan yang diterimanya dalam rapat, nominal yang dibebankan dapat berada pada kisaran Rp11 ribu hingga Rp24 ribu per bulan, tergantung klasifikasi tertentu.

Persoalan inilah yang kemudian menjadi perhatian DPRD: apakah seluruh warga memperoleh pola pelayanan dan pembebanan yang transparan ketika sumber airnya berbeda?

Buleks: Pengembang Harus Ikut Diatur

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono (Buleks), mengatakan persoalan pengembang yang mengelola air sendiri juga perlu mendapatkan pengaturan yang lebih jelas.
Menurutnya, apabila kemampuan PAM Surya Sembada saat ini sudah dapat menjangkau kawasan-kawasan tersebut, maka perlu ada kajian mengenai pola hubungan antara pemerintah kota, PAM Surya Sembada dan pengembang.

Ia bahkan membuka kemungkinan perlunya regulasi daerah atau perda inisiatif yang mengatur persoalan tersebut, termasuk aspek perizinan dan kontribusinya terhadap PAD.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini