Sabtu, 13 Juni 2026

Kurang Transparan Terkait Biaya, Ketua Panitia PTSL Desa Nglawak Prambon Diduga Enggan Berikan RAB

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Sabtu, 23 Maret 2024 | 17:29 WIB
Tampak depan Desa Nglawak, Kecamatan Prambon, Nganjuk (foto Sakera/Nawacita)
Tampak depan Desa Nglawak, Kecamatan Prambon, Nganjuk (foto Sakera/Nawacita)

"Maaf saya masih sakit. Ada masalah apa ya," kata Untoro via pesan aplikasi WhatsApp pada Jum'at (22/3/2024) sore sekitar pukul 16.39 WIB.

Untoro menjelaskan, terkait dengan PTSL Desa Nglawak, Prambon menyarankan langsung saja ke Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Sertifikat PTSL Jadikan Masyarakat Produktif

 

Pendopo Krida Bhakti Praja Manunggal Desa Nglawak, Prambon (foto Sakera/Nawacita)

"Langsung saja ke ketua pokmasnya," terang Untoro kepada wartawan Nawacitapost.com.

Kades Nglawak menambahkan bahwa semuanya sudah di handle oleh Ketua Pokmas, mulai dari penyusunan RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan lain-lain.

"Semua sudah di handle Ketua Pokmas, Penyusunan RAB dan lain lain, dan Ngantor setiap hari senin sampai numat jam 09 - 14.00," terangnya.

Baca Juga: Kades Endang, Tuding Kerja BPN Karawang Tidak Profesional Progam PTSL Satu Tahun Belum Jadi Sertifikat

Sementara Ketua panitia PTSL Suyatno ketika dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan bahwa pendaftar hingga hari ini ada sekitar 300.

"Pendaftar sekitar 300 hari ini, untuk angka pas nya besok tak wa Pak karena yang tau pasti input nya pak," kata Suyatno melalui pesan Whatsapp pada Jum'at (22/3/2024) sore sekitar pukul 17.21 WIB.

Suyatno menambahkan, untuk biaya berdasarkan hasil musyawarah dan sesuai dengan kesepakatan musyawarah adalah Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per bidang.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dorong Program PTSL Ditingkatkan

"Hasil dari kesepakatan pak, Hasil musyawarah, 700 ribu Pak," imbuh pria yang biasa akrab dipanggil Yatno kepada wartawan Nawacitapost.com.

Ketika di singgung biaya Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) digunakan untuk apa saja

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini