Jika informasi tersebut benar, maka persoalannya sudah jauh melampaui sekadar pelanggaran disiplin pegawai.
Pemkot Harus Membuka Status 10 Laporan
Eri Cahyadi sebelumnya menyatakan laporan-laporan tersebut terus ditelusuri. Tetapi publik membutuhkan perkembangan yang lebih konkret.
Pemkot perlu menjelaskan apakah:
1. 10 laporan tersebut masih dalam pemeriksaan internal;
2. sudah ada laporan kepada kepolisian;
3. berapa laporan yang terbukti;
4. berapa yang tidak terbukti;
5. berapa oknum yang sudah diberhentikan;
6. apakah ada ASN atau pejabat aktif yang ikut terseret;
7. berapa total kerugian korban;
8. apakah uang korban sudah dikembalikan;
9. dan apakah Inspektorat sudah menyelesaikan pemeriksaan menyeluruh terhadap OPD.
Terlebih Komisi A DPRD Surabaya sejak Agustus telah meminta Inspektorat membongkar kemungkinan jaringan tersebut dan menyatakan akan mengagendakan pemanggilan Inspektorat serta BKPSDM.
Ironi di Tengah Pembukaan Ribuan Lowongan
Kasus ini semakin sensitif karena pada 14 September 2026 Pemkot Surabaya mengumumkan pembukaan 2.150 lowongan kerja.
Di satu sisi pemerintah membuka akses pekerjaan bagi masyarakat. Di sisi lain, dalam waktu yang hampir bersamaan, Pemkot harus menghadapi rentetan laporan dugaan penipuan dan pungli dengan modus menjual akses pekerjaan di lingkungan pemerintah.
Karena itu, momentum ini seharusnya digunakan untuk memperjelas satu hal kepada masyarakat:
Tidak ada harga untuk menjadi pegawai Pemkot Surabaya.
Kalau ada pihak yang meminta uang, masyarakat harus tahu kepada siapa harus melapor dan bagaimana laporan tersebut diproses.
Eri Cahyadi Jangan Hanya Tegas di Ujung
Eri Cahyadi memang telah menunjukkan sikap tegas dengan memberhentikan oknum yang terbukti melanggar. Bahkan dalam kasus terbaru, pengembalian uang korban tidak dijadikan alasan untuk menghapus sanksi pemberhentian.
Tetapi kasus yang terus bermunculan menyisakan pertanyaan lebih besar mengenai efektivitas pengawasan internal Pemkot Surabaya.
Jika satu oknum tertangkap setelah laporan masuk, kemudian muncul oknum lain, lalu sebelumnya terdapat 10 laporan berbeda, maka yang perlu diperiksa bukan hanya orangnya.
Sistem pengawasannya juga harus dibongkar. Sebab kalau pengawasan hanya bergerak setelah korban mengadu, berarti sistem belum sepenuhnya mampu mendeteksi praktik semacam ini sejak awal.
Dan publik tentu tidak ingin mendengar cerita yang sama untuk keempat, kelima atau kesepuluh kalinya.