RSUD EC diketahui menggunakan kantong kertas untuk membawa obat pasien sebagai bagian dari upaya mengurangi penggunaan plastik. Karena itu, kantong tersebut dapat berada di luar rumah sakit setelah digunakan pasien.
“Identitas rumah sakit EC itu diambil dari bungkus obat pasien yang dibagikan ke pasien karena zero waste. Jadi zero plastic waste itu tidak menggunakan plastik lagi, tetapi hanya kantong kertas. Dan itu ditaruh di muka sampah-sampah yang ada di Sidoarjo,” jelas Michael.
Menurutnya, justru fakta tersebut harus ditelusuri lebih jauh. Siapa yang membuang limbah medis tersebut, dari fasilitas kesehatan mana, dan mengapa kantong obat RSUD EC bisa berada di antara limbah tersebut menjadi pertanyaan yang harus dijawab melalui penyelidikan.
RSUD EC Klaim Limbah Diangkut Dua Hari Sekali
Ketua Tim Kerja Penunjang Nonmedik RSUD Eka Candrarini, Wuri Handayani, membenarkan pihak rumah sakit telah mengambil sampel dari lokasi untuk dilakukan identifikasi.
“Kami dari RSUD Eka Candrarini akan berusaha untuk mengklarifikasi terkait masalah yang ada di lapangan saat ini, terkait ditemukannya jarum suntik yang berceceran di daerah perbatasan kami antara Sidoarjo dan Surabaya,” kata Wuri.
Dari identifikasi internal, pihak RSUD EC menyatakan produk yang ditemukan tidak sesuai dengan produk yang digunakan rumah sakit.
Salah satunya adalah jarum suntik. Wuri menyebut RSUD EC menggunakan merek Nipro, sementara jarum suntik yang ditemukan di lokasi memiliki merek berbeda.
Ia juga menyoroti kondisi sejumlah jarum yang ditemukan dalam keadaan recapping, yakni penutupan kembali jarum setelah digunakan.
“Di kami itu kami tidak melakukan recapping dan semuanya masuk di dalam safety box,” ujarnya.
Wuri juga menjelaskan RSUD EC telah bekerja sama dengan PT Wastek Internasional untuk pengangkutan dan pengolahan limbah B3 sejak 2 Januari 2026 hingga Desember 2026. Pengambilan limbah dilakukan secara berkala.
“Kami sudah melakukan kerja sama untuk pengangkutan dan pengolahan limbah B3 dengan PT Wastek Internasional semenjak tanggal 2 Januari 2026 sampai dengan satu tahun anggaran, sampai dengan Desember. Dan mereka melakukan pengambilan dua hari sekali,” jelasnya.
Klaim tersebut penting diverifikasi melalui dokumen manifest limbah, catatan penimbangan, jadwal pengangkutan, serta bukti serah-terima limbah antara RSUD EC dan pengelola. Dokumen-dokumen tersebut dapat menjadi salah satu cara untuk melacak apakah seluruh limbah yang keluar dari rumah sakit benar-benar diangkut dan dikelola sesuai prosedur.
Regulasi Memang Mewajibkan Pengelolaan Berjenjang
Secara regulasi, pengelolaan limbah fasilitas pelayanan kesehatan bukan sekadar persoalan membuang sampah. Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 mengatur bahwa limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan dapat berupa limbah infeksius, farmasi, bahan kimia, benda tajam, dan kategori lain yang termasuk Limbah B3.
Pengelolaannya dilakukan melalui tahapan pengurangan, pemilahan, pewadahan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pengolahan. Pengangkutan dan pengolahan juga dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, apabila benar terdapat limbah medis dari fasilitas kesehatan yang berakhir di ruang publik, persoalannya bukan hanya siapa pemilik merek jarum atau obat tersebut, tetapi juga bagaimana rantai pengelolaan limbah sejak sumber hingga tujuan akhirnya.