Sindiran publik pun menjadi sangat sederhana:
“Kalau uang dari reklame lama saja belum semuanya masuk, mengapa sibuk mencari titik reklame baru?”
Tentu penambahan objek pajak tidak salah.
Justru bagus jika dapat meningkatkan PAD.
Tetapi pemerintah juga harus menunjukkan bahwa sistem penagihan yang lama memang mampu bekerja.
BPK Pernah Menemukan 721 Objek Reklame Bermasalah
Persoalan ini semakin serius karena bukan hanya soal tunggakan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah menemukan masalah dalam perhitungan dan penetapan Pajak Reklame Pemkot Surabaya.
Dalam hasil pemeriksaan, BPK menemukan 721 objek reklame yang menimbulkan kekurangan penerimaan Pajak Reklame sekitar Rp4,46 miliar.
Temuannya bukan satu jenis persoalan.
BPK menemukan antara lain:
- kekurangan perhitungan nilai Pajak Reklame;
- objek reklame yang masih menayangkan materi setelah masa izin berakhir;
- objek reklame yang belum memiliki SIPR tetapi sudah diterbitkan SKPD.
BPK bahkan menyebut pengawasan Bapenda terhadap pelaporan self-assessment wajib pajak dan monitoring penggunaan alat/aplikasi perekaman data transaksi objek pajak belum optimal.
Nah, ini yang seharusnya menjadi alarm.
Sebab persoalannya bukan lagi:
“Ada orang yang belum bayar pajak.”
Tetapi: