Jumat, 14 Agustus 2026

Risma Mempercayai, Eri Mengangkat: Jejak Erna Purnawati hingga Kasus Ganjar

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Jumat, 14 Agustus 2026 | 14:58 WIB
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi

Ganjar bukan pejabat dari luar pemerintahan. Ia merupakan bagian dari struktur birokrasi Pemkot Surabaya dan menangani bidang yang berkaitan langsung dengan proyek infrastruktur.

Majelis hakim akhirnya menyatakan Ganjar terbukti menerima gratifikasi dari kontraktor proyek APBD dan melakukan TPPU.

Pertanyaannya kemudian: apakah sistem pengawasan pada saat itu telah berjalan optimal?

Jika sudah optimal, bagaimana praktik tersebut bisa berlangsung selama bertahun-tahun?

Jika belum optimal, siapa yang seharusnya mengevaluasi sistem tersebut?

Dan yang tidak kalah penting: apakah setelah kasus tersebut terungkap, Pemkot Surabaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rantai pengawasan proyek infrastruktur pada periode yang sama?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan pidana kepada Erna. Sebaliknya, pertanyaan itu merupakan bagian dari kebutuhan publik untuk mengetahui apakah sistem pemerintahan mampu mencegah penyimpangan sebelum aparat penegak hukum turun tangan.

Birokrat Senior, Beban Pengawasan Lebih Besar

Erna memiliki rekam jejak panjang.

Ia dipercaya pada era Risma, kemudian tetap berada di posisi strategis pada era Eri. Ia pernah menjadi kepala dinas, asisten, Plh Sekda hingga Pj Sekda. Eri sendiri menyebut faktor senioritas sebagai salah satu alasan memilih Erna sebagai Pj Sekda.

Karena itu, semakin tinggi posisi seorang birokrat, semakin besar pula ekspektasi publik terhadap kapasitas manajerial dan pengawasannya.

Tetapi sekali lagi, posisi struktural tidak otomatis membuat seseorang bertanggung jawab secara pidana atas perbuatan bawahannya.

Pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan melalui proses hukum.

Yang dapat dipertanyakan sekarang adalah pertanggungjawaban administratif, efektivitas pengawasan, serta kualitas sistem pengendalian internal Pemkot Surabaya pada masa ketika praktik tersebut terjadi.

Jangan Berhenti pada Ganjar

Vonis enam tahun kepada Ganjar semestinya tidak menjadi titik akhir.

Kasus ini justru dapat menjadi momentum untuk membuka pertanyaan yang lebih luas tentang tata kelola proyek Pemkot Surabaya.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini