NAWACITAPOST.COM - ROKAN HULU - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul), musnahkan Barang Bukti (BB) hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) tahun 2025, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) setempat, Selasa (24/2/2026).
Pemusnahan BB Pekat hasil Operasi Satpol PP Dan Damkar Pemkab Rokan Hulu ini, dipimpin langsung Wakil Bupati H. Syafaruddin Poti, S.H.M.M di dampingi Ketua DPRD Hj Sumiartini, Forkopimda, hadir Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, LAMR, Penasehat Hukum, LSM dan undangan lainnya.
Plt. Satpol PP dan Damkar Pemkab Rokan Hulu Denis Hendri, S.Ip didampingi Hamsanah, S.Pd, SD, M.Pd Kabid Operasional dan Pengamanan Febri Ferika, ST Kepala Bidang Penegakan Perda dan Kasi Penyidik Satpol PP Rohul Samsul Kamal, S.H., mengatakan, BB yang dimusnahkan ini, merupakan hasil Operasi Pekat tahun 2025.
Terpantau media ini,Pemusnahan BB ratusan botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek, bir, Anggur Merah, Sojuk, Tuak Suling dengan cara digilas dengan bomag hingga semua botolnya hancur, baru disimprot pakai air dari mobil damkar, ada juga alat musik dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Selama operasi tersebut, Satpol PP Rokan Hulu berhasil menyumbangkan tambahan PAD, denda atau sanksi dari para pelaku berdasarkan Perda, baik yang mengkonsumsi dan penjual miras tersebut," kata Samsul Kamal.
Dalam acara tersebut, Wakil Bupati Rokan Hulu Syafaruddin Poti berpantun sebagai pengantar mengawali sambutannya, "Pergi ke kebun memetik kelapa, Kelapa muda dibelah dua.
Perda ditegakkan demi bersama,
Rokan Hulu aman tujuan kita".
Baca Juga : bupati-anton- bersama-plt-gubri-sf- hariyanto-safari-ramadhan- 1447-hijriah-perdana-di-kunto- darussalam
"Ke pasar membeli kain sutra, Singgah sebentar membeli lada. Jika aturan sudah dijaga, Masyarakat tenteram hidup sehat sejahtera," tuturnya.
Wabup menjelaskan, kegiatan hari ini melaksanakan langkah nyata, bukan sekadar seremonial, ini adalah bentuk komitmen dan ketegasan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi moralitas masyarakat.
Barang bukti yang kita musnahkan hari ini berupa minuman keras dan peralatan yang mendukung aktivitas penyakit Masyarakat, merupakan simbol bahwa kita tidak memberi ruang bagi segala bentuk Pekat di negeri seribu suluk ini.
"Karena itu, penegakan Peraturan Daerah terhadap miras, prostitusi, serta tempat-tempat remang-remang adalah langkah yang wajib dan tidak bisa ditawar," jelasnya.
Wabup Rokan Hulu menyampaikan apresiasi dan penghargaan dan terimakasih kepada jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, dan Satpol PP atas sinergi dan kerja kerasnya. Ini bukti bahwa apparat negara hadir dan tegas dalam menjaga ketentraman masyarakat.
"Tapi perlu saya ingatkan bahwa tugas ini bukan hanya tugas aparat, namun juga kerja sama seluruh Masyarakat, untuk itu pada kesempatan ini saya mengajak seluruh elemen masyarakat agar peduli, mengawasi lingkungan masing-masing, dan berani melaporkan jika ada aktivitas yang merusak ketertiban dan moral masyarakat." pungkasnya.
Artikel Terkait
Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Bukti Nyata Kedekatan Bupati Anton Wakil Bupati Syafaruddin Poti Dengan Masyarakat Rokan Hulu
Apresiasi Pelayanan Yang Luar Biasa, Jamaah Haji Rohul Berterima kasih Kepada Bupati Anton - Wakil Bupati Syafaruddin Poti
R-APBD 2026: Fokus DPRD pada Kinerja dan Pembinaan Satpol PP
Viral Video Pungli Satpol PP, Cak Yebe: Atensi Serius Walikota Eri
Satpol PP Dan Damkar Pemkab Rokan Hulu Klarifikasi Isu Dugaan Pemerasan Saat Razia Kafe, Sudah Sesuai Prosedur.