Jumat, 5 Juni 2026

Bahas Tiga Agenda Utama, DPRD Kabupaten Nganjuk Gelar Rapat Paripurna

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Selasa, 2 Desember 2025 | 16:17 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

NAWACITAPOST.COM — Dalam rangka membahas tiga agenda utama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, menggelar rapat paripurna, diruang rapat sidang paripurna DPRD Nganjuk, Jalan Gatot Subroto Nomor 1, Kelurahan Kauman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Rabu (26/11/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com adapun tiga agenda utama yang dibahas dalam rapat paripurna adalah sebagai berikut:

  1. Pengesahan dan penetapan rancangan keputusan bersama DPRD Kabupaten Nganjuk dan Bupati Nganjuk tentang persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Nganjuk beserta lampiran nota keuangan tahun anggaran 2026.
  2. Pengesahan dan penetapan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk terhadap rancangan peraturan daerah tentang:
    a. Tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha
    b. Penyelenggaraan kearsipan
    c. Pengelolaan pasar rakyat.
  3. Penyampaian hasil reses pada masa persidangan 1 tahun sidang II masa jabatan 2024-2029 (pokir-pokir DPRD).

Baca Juga: Komisi IV DPRD Kota Bekasi Soroti Pelayanan RSUD dan Kerusakan Sekolah dalam Rapat Internal

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ulum Basthomi Wakil Ketua DPRD fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), didampingi Tatit Heru Tjahjono Ketua DPRD fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Endah Sri Murtini Wakil Ketua DPRD fraksi Partai Demokrat.

Tatit Heru Tjahjono Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk ketika diwawancarai (Istimewa)

Tatit Heru Tjahjono ketika diwawancarai mengatakan bahwa, pembahasan raperda APBD dilaksanakan secara intensif. Bahkan pembahasannya memakan waktu hingga hampir 2 bulan.

"Alhamdulillah, kini pembahasan raperda APBD tahun 2026 telah selesai, dan sudah dilakukan penandatanganan bersama, APBD induk tahun 2026," kata politikus PDIP yang akrab dipanggil Tatit, kepada awak media.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Bahas Persiapan Porprov Jabar 2026, Komisi IV Dorong Optimalisasi Prestasi Atlet

Dikarenakan ada penundaan atau pemangkasan dana Transfer Ke Daerah (TKD) senilai Rp275.000.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima miliar rupiah), menurut tatib ada sedikit kendala dalam pembahasan raperda APBD, sehingga pembahasannya berlangsung cukup lama.

"Karena memang harus memilih dan memilah yang mana yang prioritas dan mana yang mana yang kurang prioritas," ucap Tatit.

Anggota DPRD yang berasal dari Daerah Pemilihan I ini mengungkapkan, yang disepakati awal berkaitan dengan gaji, semua yang ada di seluruh OPD harus terpenuhi semua, termasuk acres (cadangan gaji pegawai) 2,5 persen.

"Setelah itu kegiatan mana yang bisa di efisiensi pada masing-masing dinas, itu kita lakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran dengan tim anggaran dari Pemda," ujarnya.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Gelar Raker Banggar Bahas Finalisasi KUA-PPAS 2026

Tatit menambahkan bahwa, kalaupun sudah selesai, namun perlu penajaman-penajaman pembahasan, sehingga tadi malam sampai pukul 1.00 WIB.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini