"Dia mengaku mendapatkan akta nikah palsu itu dari Cianjur, Jawa Barat, dengan cara membeli secara online sebesar Rp 3,5 juta," terang AKP Hendro
AKP Hendro lebih rinci menerangkan untuk akta nikah asli tidak mungkin terbit kecuali ada bukti izin dari pihak istri dan juga penetapan pengadilan agama untuk berpoligami.
AKP Hendro menambahkan MU menikah secara siri dengan ES pada Juni 2022 dan selanjutnya membeli akta nikah palsu pada September 2023.
"Mereka berdua mengaku telah menjalin hubungan asmara selama 2 tahun terakhir, sampai akhirnya pada tanggal 14 Februari kemarin digerebek istri dan warga,"pungkasnya. (Humresblikot)
Artikel Terkait
Dikuhkan Kakanwil, Persatuan Olahraga Pengayoman Banten, Akomodir 15 Cabang Olahraga Termasuk e-Sports
Smash! Kakanwil Buka Friendly Match Tenis Lapangan Kanwil Kemenkumham Banten
Berikan Dampak Bagi Masyarakat, Kemenkumham Banten Mengenal Lebih Dekat Tugas dan Fungsi
WBP dan Petugas Lapas Kelas III Gunungtua Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Sholat Jumat Berjamaah
Semarak Peringatan Hari Cinta Tanah Air, Pemkot Blitar Gelar Upacara Bendera, Flashmob, Hingga Pertunjukan Drama Kolosal