NAWACITAPOST.COM – Ribuan warga Surabaya mendesak penyelesaian persoalan tanah eigendom yang diklaim PT Pertamina (Persero). Sengketa ini kembali dimediasi oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, di Gedung Srijaya, Rabu (15/10/2025).
Tanah seluas 534 hektare di wilayah Kecamatan Dukuh Kupang, Wonocolo, dan Wonokromo — meliputi lima kelurahan — diklaim Pertamina berdasarkan surat eigendom nomor 1278 dan 1305. Akibatnya, warga kesulitan memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun memproses Sertifikat Hak Milik (SHM).
Ketua LPMK Gunung Sari, Mukhlis, menuturkan warga telah menunggu kepastian sejak 2015. “Kami sudah 10 tahun menanti, tapi belum ada jawaban dari BPN. Kami minta bukti kepemilikan Pertamina ditunjukkan dan diverifikasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, hak eigendom seharusnya sudah tidak berlaku sejak diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960. “Eigendom ini warisan Belanda tahun 1918. Mestinya sudah dikonversi jadi hak milik sesuai UUPA,” tambahnya.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menilai klaim Pertamina tidak memiliki dasar hukum kuat. “Pertamina tidak pernah menunjukkan bukti otentik. Mereka hanya surat-menyurat dengan BPN, tidak bisa jadi alasan memblokir sertifikat warga,” tegas Cak Ji.
Ia meminta BPN segera membuka kembali proses sertifikasi warga. “HGB-nya harus dibuka untuk perpanjangan, SHM ditetapkan sebagai hak milik sampai seterusnya. Ini bentuk keberpihakan pada rakyat,” tandasnya.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, berjanji membawa persoalan ini ke tingkat nasional.“Saya akan sampaikan ke DPR RI dan Kementerian ATR/BPN. Tidak masuk akal tanah yang ditempati puluhan tahun tiba-tiba diklaim Pertamina,” katanya.
Menurutnya, klaim ini bertentangan dengan semangat reformasi agraria dan cita-cita pemerataan tanah untuk rakyat.“Pemerintah ingin menyejahterakan rakyat, tapi justru hak mereka malah dirampas,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Budi Hartanto, mengaku penyelesaian masalah ini perlu koordinasi lintas instansi.“Ada banyak pihak yang harus dilibatkan, seperti Pertamina, Kemenkeu, BPK, BPKP, dan aparat penegak hukum. Kami tidak bisa memutuskan sendiri karena kewenangan ada di Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.
Rencananya, persoalan ini akan kembali dibahas dalam mediasi lanjutan bersama DPR RI di Jakarta pada 4 November 2025. ***