Kamis, 4 Juni 2026

PT LCB Bongkar Skandal Lelang BNI Surabaya: ‘Appraisal Fiktif, Harga Direkayasa!’

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 17:44 WIB
Suasana persidangan sengketa perdata antara PT Lintas Cindo Bersama (LCB) melawan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI Graha Pangeran Surabaya, Selasa (7/10/2025)  (Nawi)
Suasana persidangan sengketa perdata antara PT Lintas Cindo Bersama (LCB) melawan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI Graha Pangeran Surabaya, Selasa (7/10/2025) (Nawi)

Lebih lanjut, pihak penggugat menilai KJPP Latief Hanif & Rekan bersikap tidak profesional karena tiga kali dipanggil ke pengadilan namun tidak pernah hadir, sehingga dinilai lepas tanggung jawab terhadap hasil penilaiannya sendiri.

Dalam dokumen perkara, nilai pasar aset mencapai Rp27,1 miliar, tapi limit lelang ditetapkan hanya Rp15,6 miliar dan tidak dipublikasikan secara terbuka. Akibatnya, aset bernilai tinggi itu jatuh ke tangan pihak yang diduga sudah “diatur” sejak awal.

“Ini jelas perbuatan melawan hukum karena merugikan debitur. Seharusnya BNI menjaga prinsip transparansi, bukan malah menurunkan harga agar cepat laku,” tutur Yafeti.

Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pada pekan depan.

“Kami harap hakim tidak hanya melihat aspek administratif, tapi juga moral dan keadilan. Ini bukan sekadar sengketa aset, ini soal penyalahgunaan kekuasaan dalam sistem lelang negara,” pungkas Yafeti menutup keterangannya.

Sementara itu, Pihak kuasa hukum turut tergugat, Septyan Eka Putra, membantah tudingan tersebut dan menyoroti adanya perbedaan data antara keterangan saksi dan dokumen gugatan.

"Dalam persidangan, saksi menyebut objek berada di Blok C3, padahal dalam gugatan tertulis di Blok C No. 33. Saksi juga menyebut pemenang lelang bernama Aldo, padahal yang benar adalah Wahyudi Prasetyo," jelas Septyan. ***

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini